Kartu tanda penduduk elektronik atau KTP-el kembali ditemukan tercecer di permukiman warga. Adalah warga Kota Pariaman, Sumatera Barat yang menemukan sekitar 1.000 keping KTP-el yang diduga telah kadaluwarsa itu. E-KTP tersebut diduga merupakan bekas penggantian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman.
“Sekitar pukul 17.00 WIB masyarakat menemukan kurang lebih 1.000 keping KTP-el di Desa Kampung Baru, Kecamatan Pariaman Tengah dan melaporkannya ke pihak Kepolisian,” kata Kapolres Kota Pariaman, AKBP Andry Kurniawan di Pariaman.
Setelah menerima informasi tersebut, Kepolisian langsung mengamankan dan melakukan pengecekan data bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman. Dari pengecekan itu, diketahui bahwa seluruh KTP-el sudah ditarik dinas terkait dari pemiliknya serta telah diganti dengan yang baru.
“Setelah kami lakukan pengecekan, seluruh KTP-el berasal dari Kabupaten Padang Pariaman yang merupakan bekas penggantian identitas, alamat, pekerjaan dan lain sebagainya," kata Andry.
Hingga saat ini, Kepolisian belum menemukan pelaku yang diduga meletakkan sekitar 1.000 keping KTP-el tersebut di dekat permukiman warga.
Kepolisian bersama dinas terkait akan melakukan pengecekan terhadap para pegawai untuk mengusut kemungkinan adanya unsur kelalaian atau pelanggaran.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Padang Pariaman, Fadhly, memastikan sekitar 1.000 KTP-el tersebut merupakan bekas penggantian dari masyarakat di daerah setempat.
Penggantian tersebut meliputi alamat, pekerjaan, elemen data termasuk perubahan data pascapemekaran nagari di Kabupaten Padang Pariaman beberapa waktu lalu. Pihaknya pun sedang menelusuri keteledoran tersebut, sehingga menyebabkan KTP-el berada di sekitar permukiman warga dan hanya berjarak sekitar satu kilometer dari kantor dinas terkait.
"Kami akan koreksi di tingkat internal atas persoalan ini," katanya.
Fadhly mengatakan, setelah menemukan KTP-el kedaluwarsa itu, pihaknya akan memusnahkannya dengan cara digunting untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Pemusnahan tersebut akan dilakukan di kantor dinas terkait. (Ant)