Komisi A DPRD DKI Jakarta berencana mengundang Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk menindaklanjuti kasus penemuan KTP-el yang tercecer di jalan pada Sabtu (8/12) lalu di kawasan Pondok Kopi, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Sekretaris Komisi A DPRD DKI, Syarif mengatakan, pemanggilan tersebut dilakukan untuk mengetahui detail mengenai tata cara pemusnahan KTP-el tidak terpakai, rusak atau telah kedaluwarsa masa berlakunya.
"Karena publik harus tahu memusnahkannya kaya apa. Apa dibuang di sawah seperti itu, atau di sungai atau dimana," ujarnya, Senin (17/12).
KTP-el yang tercecer ditemukan warga di jalan dekat persawahan wilayah RW 11 dan langsung melaporkan ke pihak berwajib. Pihak kepolisian Polsek Duren Sawit ketika itu langsung mengamankan KTP-el yang memenuhi seperempat karung tersebut.
Syarif menyampaikan, Komisi A DPRD DKI memiliki kewenangan untuk mengetahui penanggung jawab atas kasus tersebut. Terlebih warga harus mengetahui persis apa yang terjadi pada identitasnya yang dikembalikan ketika terjadi kesalahan cetakan.
"Jadi memang banyak yang harus kita ungkap," terangnya.
Terpisah, Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Dhani Sukma memastikan KTP-el yang tercecer di kawasan Duren Sawit adalah asli yang belum sempat didistribusikan, dan bukan hasil salah cetak.
"Itu KTP-KTP valid, cetakan pertama di tahun 2011, 2012, dan 2013," ungkapnya saat dikonfirmasi.
Dhani mengakui pihaknya dilibatkan pada kasus tersebut. Namun Disdukcapil menyerahkan seluruh upaya pengusutan setelah seluruh KTP-el yang tercecer itu disita pihak kepolisian.
"Ketika ditangani kepolisian berarti kita tinggal menunggu hasil (penyelidikan) dari sana," terangnya.
Dalam perkara ini, Dhani menepis ada keterlibatan jajarannya. Menurutnya, Pemprov DKI masih membutuhkan banyak blanko KTP-el yang saat ini belum juga ada kepastian jatah yang akan diberikan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Saya sampai saat ini masih percaya, enggak mungkin mereka (jajaran Disdukcapil) melakukan tindakan sebodoh itu," tandasnya.