close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum Dirut PT ASABRI (Persero) 2009-2016 Adam Dairi. Foto: Istimewa
icon caption
Kuasa hukum Dirut PT ASABRI (Persero) 2009-2016 Adam Dairi. Foto: Istimewa
Nasional
Rabu, 08 Juni 2022 19:38

Ajukan kasasi, kuasa hukum Adam Damiri yakin kliennya dibebaskan

Andi menegaskan, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga kliennya itu mendelegasikan wewenangnya.
swipe

Jose Andreawan, salah satu kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Asabri, Mayjen Purn. Adam Rahmat Damiri mengatakan, sangat menghormati putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusannya, pengadilan memberikan potongan hukum yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 15 tahun. 

Namun demikian, Jose menegaskan pihaknya akan tetap memperjuangkan kebenaran kasus ini dengan cara mengajukan kasasi. Pangkalnya, Berdasarkan fakta persidangan, unsur perbuatan melawan hukum, merugikan negara dan menguntungkan diri sendiri yang dirumuskan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri.

"Berdasarkan fakta persidangan, unsur pasal tersebut tidak ditemukan dalam kasus Adam Damiri," kata Jose dalam keterangan pers, Rabu (8/6).

Kuasa hukum Adam Damiri lainnya, Andi Syarifuddin, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengajukan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI. Kasasi diajukan dengan alasan adanya dugaan kekeliruan penerapan hukum dalam pertimbang majelis hakim sebelumnya.

Menurut Andi, perbuatan unsur melawan hukum yang dituduhkan kepada Adam Damiri dengan tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya yang melekat sebagai Direktur Utama PT Asabri sesuai dengan AD/RT Perseroan merupakan pendapat yang sangatlah keliru. 

"Karena Pak Adam Damiri telah melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik sebagaimana tugas dan wewenang yang diamanatkan oleh UUPT dan ADRT Perseroan," ujarnya. 

Andi menegaskan, Adam Damiri sejatinya tidak paham tentang investasi saham, sehingga kliennya itu mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi yang paham tentang investasi. 

"Tindakan Pak Adam Damiri tersebut adalah bagian dari prinsip kehati-hatian. Prinsip itu telah sesuai dengan AD/RT Perseroan dan Pasal 97 ayat (3) UU PT. Sehingga sangat tidak beralasan jika Adam Damiri disebut lalai dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama PT Asabri," beber dia.

Tindakan Adam Damiri yang mendelegasikan wewenangnya kepada Direktur Investasi, kata Andi, telah sesuai dengan UU Admistrasi Pemerintah tentang Pendelegasian dimana disebutkan bahwa tanggung jawab jabatan dan tanggung gugat beralih kepada delegataris. 

"Artinya segala risiko yang timbul akibat pendelegasian itu menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak yang menerima pelimpahan wewenang atau delegataris itu," ucap dia.

Begitu pula dengan unsur merugikan keuangan negara. Andi menyebut, di masa Adam Damiri menjabat Direktur Utama PT Asabri, tidak ditemukan kerugian keuangan negara. Menurutnya, kerugian tersebut timbul karena diduga ada metode perhitungan yang keliru dilakukan oleh penyidik sehingga timbul nilai Rp2,7 triliun yang dianggap kerugian keuangan negara dimasa Adam Damiri menjabat. 

"Adapun metode penghitungan yang diduga keliru itu adalah diduga penyidik hanya menghitung jumlah dana yang dipergunakan untuk pembelian saham sebesar Rp2,7 triliun dimasa pemerintahan Adam Damiri itu. Sehingga dana Rp2,7 triliun tersebut dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Padahal, saham yang dibeli itu sampai saat ini masih utuh sebagai aset perusahaan dan saham tersebut jika dijual akan mendapatkan keuntungan bagi perusahaan," bebernya. 

Menurut Andi, perhitungan tersebut sangat bertentangan dengan hasil hitungan audit BPK yang menyatakan bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian keuangan negara. Dimana hasil perhitungan BPK tersebut diperkuat oleh beberapa keterangan ahli yang dihadirkan di pengadilan, juga berpendapat bahwa di masa Adam Damiri menjabat, tidak ada kerugian negara. 

"Begitupun juga second opinion dari salah satu majelis hakim anggota yang berbeda pendapat dengan empat hakim lainnya menyatakan bahwa kerugian negara masih bersifat potensi bukan aktual. Kerugian tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti sah dan meyakinkan. Artinya kerugian negara tidak memenuhi unsur nyata dan pasti (pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara)," ungkap dia.

Dia menegaskan, setelah mengajukan kasasi, pihaknya berharap agar memori kasasi yang mereka ajukan itu benar-benaar dapat dianalisis dengan sebaik-baiknya oleh majelis hakim yang memeriksanya. Dia menyebut, di dalam memori kasasi yang diajukan, terdapat tanggapan atas pertimbangan majelis hakim sebelumnya yang dianggap keliru menerapkan hukum, sehingga Adam Damiri divonis bersalah.

"Harapan kami semoga kasus yang menimpa Pak Adam Damiri segera tuntas dan beliau bisa bebas," pungkasnya.

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan