close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Korban Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting. Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Kuasa Hukum Korban Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting. Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Jumat, 28 Oktober 2022 16:57

Kuasa hukum korban Antasari 45: Gelar perkara kasus akhir bulan ini

Antasari 45 dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017, tetapi kini masih berbentuk lima lantai basement. 
swipe

Kuasa hukum korban Antasari 45, Jansen Kristoper Ginting mengatakan, Polda Metro telah menindaklanjuti dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dari 2014-2020. Terlapornya adalah tiga mantan Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS).

“Informasi terakhir yang kami terima, gelar perkara (untuk penyidikan) akhir bulan ini,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (28/10).

Kasus ini berawal dari ketidakjelasan realisasi proyek Apartemen Antasari 45 di Jalan Pangeran Antasari Nomor 45, Cilandak, Jakarta Selatan, yang dikembangkan PT Prospek Duta Sukses (PDS). Pasalnya, proyek yang dipasarkan sejak 2014 dan dijanjikan rampung pada Oktober 2017 tersebut, kini masih berbentuk lima lantai basement

Hal ini tentu membuat 210 pembeli tidak terima dan mencari keadilan dengan menuntut pengembang mengembalikan uang sekitar Rp164 miliar. Sedangkan potensi total kerugian yang dialami seluruh konsumen mencapai Rp591,9 miliar. Angka tersebut berasal dari pembayaran yang telah dibayarkan oleh 775 pembeli untuk 923 unit apartemen kepada PDS.

Karenanya, ratusan konsumen yang tergabung dalam Paguyuban Pembeli Antasari 45 melaporkan PDS ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan atau perlindungan konsumen dan atau pencucian uang dengan Nomor laporan LP/1659/III/YAN/2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 11 Agustus 2020.

Kuasa hukum korban membuat dua laporan polisi sebagai langkah pidana yang ditangani Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat.

“Kami ada dua langkah hukum, yaitu perdata dan pidana. Perdata sedang proses pemeriksaan saksi dan bukti. Pidana ada dua laporan, awalnya di Bareskrim Polri kemudian dialihkan ke Polda Metro Jaya. Kemudian laporan ke Polda Metro Jaya dialihkan Polres Jakarta Pusat terkait pasal 263 (KUHP) dugaan pemalsuan surat,” katanya.

Perkara yang ditangani Polres Metro Jakarta Pusat telah naik ke tahap penyidikan. Pada laporan ini, seorang bernama Eko Aji Saputro menjadi pihak terlapor.

Eko dilaporkan atas pemalsuan data dalam permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT PDS. Padahal, Eko tidak memiliki potensi untuk memiliki piutang dengan PT PDS berjumlah Rp2,2 miliar.

“Di Polres Jakarta Pusat sudah penyidikan, artinya sudah ditemukan tindak pidananya, tinggal tersangkanya,” ucapnya.

Kuasa hukum optimistis perkara ini dapat berjalan dan dilaksanakan baik oleh kepolisian. Apalagi dari pelapor dan terlapor telah diperiksa oleh para penyidik.

Untuk diketahui, pembangunan Apartemen Antasari 45 di Cilandak, Jakarta Selatan, akan dilanjutkan dengan nama baru, yaitu Antasari Place. Hal itu diketahui dalam siaran pers pada Jumat (21/1).

Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS) AH Bimo Suryono selaku pengembang menyampaikan, perubahan nama proyek tersebut ditandai dengan peralihan pemegang saham pengendali baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PT Indonesian Paradise Property Tbk. (INPP) pada September 2021. PDS telah mengubah susunan direksi dan dewan komisaris dengan pengurus baru untuk meneruskan pembangunan proyek yang mangkrak delapan tahun. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan