Kuasa hukum investor asal China Zhang Bangcun, Siti Mylanie Lubis, membantah kliennya kabur atau melarikan diri. Pangkalnya, hingga kini masih tinggal di Apartemen West Vista, Jakarta Barat.
Pernyataan ini membantah tudingan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Surya Mataram, pada Rabu (12/7). Kala itu, ia menyebut Zhang Bangcun menghilang dari lokasi detensi luar sekaligus tempat tinggalnya di Apartemen West Vista.
"Benarkan masih ada Mr. Zhang di sini? Mr. Zhang enggak ke mana-mana?" tanya Mylanie kepada kliennya di sebuah unit Apartemen West Vista yang ditinggali Zhang, Jumat (14/7).
"Dia di sini, tidak ke mana-mana," jawab Zhang yang diterjemahkan mitra kerjanya sekaligus Direktur PT Lutai Konstruksi Indonesia, Lili Luswani, dalam kesempatan sama.
Mylanie menerangkan, pihak Imigrasi pernah menyambangi West Vista, Jumat (7/7) lalu, untuk bertemu Zhang. Namun, mengalami kendala untuk naik ke atas, menuju unit Zhang, sehingga menghubungi Mylanie.
Dengan tergesa-gesa, Mylanie pun berupaya secepat mungkin tiba di lokasi. Nahas, tidak bertemu karena sekitar 6 pegawai Imigrasi yang datang sudah pergi.
"Begitu saya sampai di sini, mereka pulang. Saya sudah sampai, tapi bilang alasan 'balik kanan', diperintah pimpinan. Kok, begini? Kami kooperatif, kok!" tuturnya dalam keterangannya.
Pada kesempatan terpisah, pernyataan senada disampaikan Kepala Keamanan West Vista, Soleh Hadi. Ia membenarkan bahwa sekitar 6 pegawai Imigrasi pernah berkunjung pekan lalu. Mereka datang mengendarai Pajero hitam.
"Atas nama manajemen, betul pernah ada pihak Imigrasi pada tanggal seminggu yang lalu, hari Jumat, datang ke sini untuk menemukan penghuni lantai 26," ungkapnya.
Kendati demikian, mereka ditahan di lobi dan tak diperkenankan ke lantai atas. Pangkalnya, tidak memenuhi prosedur berlaku.
"Tidak ada pihak Imigrasi naik ke atas karena tidak sesuai dengan prosedural: tidak menunjukkan lantai dan unit. Kita tahan di sini (lobi, red). Setelah itu, ada setengah jam, mereka cabut," bebernya. "Kami diperintah antar ke atas, kami tidak mau, kami tidak bisa."
"Dari kami tim sekuriti tetap [sesuai] SOP. Kalau tidak ada surat perintah, dengan tujuan yang jelas, lantai berapa, unit berapa, kami tidak bisa mengakseskan [ke dalam]. Kami pun tidak punya akses karena mereka (penghuni, red) punya privasi," imbuh Soleh.
Mylanie menambahkan, kuasa hukum menjamin Zhang Bangcun takkan melarikan diri. Alasannya, datang ke Indonesia untuk berbisnis.
Saking tertibnya mematuhi aturan berlaku dan mengantisipasi hal buruk, Zhang terpaksa tidak mendapatkan perawatan intensif ketika melakukan kontrol di Rumah Sakit (RS) Pluit, Jakarta, pada Senin (10/7). Padahal, terancam mengalami sakit keras.
"Ini ada foto Mr. Zhang dirawat di RS Pluit. Pada saat itu, Mr. Zhang minta rawat inap, tapi kami khawatir Mr. Zhang dituduh kabur. Jadi, kami putuskan tetap di apartemen," ujarnya.
Mylanie mengungkapkan, tidak adanya perawatan intensif dan memadai mengancam keselamatan kliennya. Sebab, ada bintik hitam di kepalanya yang menandakan terjadinya penyumbatan saluran darah selain memiliki riwayat jantung dan sudah dipasang cincin (ring). "Apabila terus-menerus dibiarkan, [Zhang] akan alami strok," ucapnya.
Ia melanjutkan, Mr. Zhang dan kuasa hukumnya terus berupaya masalah ini dapat selesai secepatnya dan baik-baik. Nahasnya, upaya Mylanie bertepuk sebelah tangan. Dicontohkannya saat berkunjung ke Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, untuk bertemu Surya Mataram.
"Saya dari awal menjalin komunikasi, tunggu Bapak [Surya Mataram] 3 jam, tapi tidak 'diorangkan' Bapak. Kenapa tidak terima saya, tetapi tamu yang lainnya diterima? Apa alasannya?" tanya dia.
"Padahal, saya mau tanya alasan klien saya ditahan apa? Karena tidak ada surat detensi kenapa ditahan sampai saat ini. Yang keluar, kan, hanya surat DAK," sambungnya.
Mengadu ke Ombudsman
Mylanie menyatakan, keputusan melakukan detensi kepada Zhang yang dilakukan tidak sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain tidak adanya surat detensi, pasal disangkakan kepadanya juga bermasalah.
"Dalam Surat Keputusan Dirjen Imigrasi terkait detensi Mr. Zhang Bangcun, Mr. Zhang disangkakan melanggar Pasal 75 karena dianggap melakukan kegiatan berbahaya atau diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum. Mr. Zhang, kan, mau berbisnis, bukan teroris," bebernya.
Atas dasar itu, kuasa hukum berencana mengadukan masalah ini kepada Itjen Kemenkumham dan Ombudsman. "Sampai saat ini belum ada keputusan, masih dibahas bersama antara Mr. Zhang dan kuasa hukum," tutup Mylanie.
Diketahui, Ditjen Imigrasi sempat menyebut Mr. Zhang kabur dari lokasi detensi luar yang juga tempat tinggalnya di Apartemen West Vista. Ini diklaim berdasarkan hasil inspeksi ke lokasi, 7 Juli silam.
Ditjen Imigrasi pun berencana melakukan gelar perkara. Bahkan, menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) serta surat pemanggilan terhadap Zhang dan saksi jika bukti-bukti yang dikumpulkan lengkap.