Direktur Utama (Dirut) PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Hexana Tri Sasongko dan Sekretaris Jiwasraya Budiyono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh kuasa hukum tersangka dugaan kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro (Bentjok). Keduanya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Kuasa hukum Bentjok, Muchtar Arifini mengatakan pelaporan keduanya terkait pernyataan saat Rapat Panja di DPR pada 13 Februari 2020 lalu.
"Ketika dengar pendapat di DPR, Dirutnya menyatakan bahwa kerugian negara dalam bentuk gagal bayar Jiwasraya Rp13 triliun dan itu semua milik klien kami Benny. Ini tidak sesuai fakta," kata Arifin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Menurut Arifin, saham Jiwasraya dimiliki oleh banyak emiten yang tidak hanya perusahaan Bentjok saja. Bahkan menurutnya, gagal bayar yang terjadi sudah dari 10 tahun lalu dan belum diungkap semua.
"Dalam kurun waktu 10 tahun itu, ini gali lobang tutup lobang, turun temurun satu direksi ke direksi yang lain, dipoles," tutur Arifin.
Arifin menyatakan, kliennya bahkan berani membuka semua yang diketahuinya dalam rapat Panja Jiwasraya lanjutan di DPR esok (25/2).
Pasalnya, ia menduga ada kekuatan pihak tertentu yang sengaja menjadikan Bentjok sebagai dalang utama kasus tersebut untuk menutupi pelaku utamanya.
Dalam pelaporan yang terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 24 Februari 2020 itu, Arifin membawa bukti berupa pernyataan kedua terlapor yang telah dimuat di sejumlah media. Keduanya dituduhkan Pasal 311 dan 317 KUHP.