Kelompok petani dari Serikat Mandiri Batanghari (SMB) sebanyak tujuh orang menjalani sidang lanjutan pada Senin, 28 Oktober 2019. Dari ketujuh orang tersebut, salah seorang di antaranya yang merupakan Ketua SMB bernama Muslim menangis, lalu pingsan saat penasihat hukumnya membacakan eksepsi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Jambi.
Belum diketahui penyebab Muslim pingsan saat menjalani persidangan. Namun, menurut kuasa hukum korban, Andi Wijaya, dirinya menduga Muslim lunglai mengingat penderitaan yang dialaminya selama ini, yakni kelompok tani SMB yang dipimpinnya terus-menerus mendapat penyerangan.
“Saat Muslim pingsan, dia langsung di bawa ke ruang pengobatan, sehingga tidak bisa dihadirkan kembali sebagai saksi di persidangan,” kata Andi Wijaya melalui keterangan resmi yang diterima Alinea.id di Jakarta pada Selasa (29/10).
Dalam membacakan eksepsi untuk kliennya, Andi menjelaskan, penangkapan-penangkapan yang terjadi pada petani SMB berakar dari konflik agraria yang sudah berlangsung lama dengan PT Wira Karya Sakti, anak perusahaan Sinar Mas Group.
Menurutnya, stigma terhadap kelompok SMB selama ini telah mengaburkan fakta. Kelompok SMB merupakan gabungan para petani di Jambi. Namun karena berkonflik dengan perusahaan, pihak kepolisian menyebut SMB kelompok kriminal bersenjata. Karena itu, Andi membantah tudingan polisi tersebut.
Lebih lanjut, Andi mengatakan Kelompok SMB merupakan organisasi petani yang memiliki peran dalam swadaya anggota, bertani, dan membangun tempat tinggal mereka sendiri. Stigma yang diberikan kepolisian itu juga untuk menyembunyikan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang menimpa petani SMB selama proses penangkapan.
“Ini merupakan skenario jahat yang disembunyikan untuk pengambilalihan lahan-lahan milik petani. Penangkapan terhadap petani (SMB) tidak lain hanya untuk mengusir petani, sehingga lahan dapat dikuasai (perusahaan),” kata Andi.
Selanjutnya, lewat eksepsi itu pula, Andi menegaskan bahwa dakwaan untuk para petani SMB yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat.
Usai membacakan eksepsi, Andi kemudian mengajukan permohonan pemindahanan tahanan dari rutan Polda Jambi ke Lapas Jambi. Menurut Andi, permohonan tersebut untuk memastikan kliennya bebas dari tekanan pihak kepolisian, sehingga bisa secara bebas menyampaikan keterangan guna menemukan kebenaran.
“Dikarenakan sulitnya akses penasehat hukum bertemu terdakwa karena dihalang-halangi pihak Polda,” tutur dia.
Sebelumnya sebanyak 53 petani menjalni persidangan di Pengadilan Negeri Jambi. Dalam surat dakawaan itu, terdakwa Muslim dan anggota SMB lainnya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP jo Pasal 160 KUHP dan Pasal 363 KUHP jo Pasal 160 KUHP.