close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA /Ali Khumaini)
icon caption
Sebuah adegan dalam rekonstruksi penembakan anggota FPI di rest area kilometer 50 jalan Tol Jakarta-Cikampek. Foto: ANTARA /Ali Khumaini)
Nasional
Rabu, 23 Februari 2022 08:25

Kuasa hukum FPI mau kasus KM50 tuntas melalui peradilan HAM

Tuntutan JPU kepada kedua terdakwa dinilai membantah pernyataan Komnas HAM, bahwa tidak ada pelanggaran HAM dalam unlawful killing.
swipe

Tim kuasa hukum enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) menyoroti tuntutan jaksa terhadap dua polisi terdakwa unlawful killing di KM50 tol Jakarta-Cikampek. Kedua anggota polisi itu dituntut enam tahun penjara.

Kuasa hukum enam Laskar FPI, Aziz Yanuar, mengatakan, tuntutan tersebut menjadi bantahan terhadap pernyataan Komnas HAM yang menyebut peristiwa itu bukan pelanggaran HAM berat. Padahal, pihak keluarga korban berharap agar kasusnya diselesaikan dengan peradilan HAM.

"Seharusnya diselesaikan dengan peradilan HAM. Itu saja satu-satunya keinginan kami dan keluarga korban," tegas Aziz saat dihubungi. Selasa (22/2).

Meskipun demikian, Aziz heran dengan dakwaaan jaksa penuntut umum (JPU) karena seakan menunjukkan para penegak hukum tak menyadari beragam luka di tubuh para korban menjadi bukti terjadinya pelanggaran HAM berat. 

"Membunuh dituntut enam tahun? Sampai jumpa di pengadilan akhirat," cibirnya.

JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) sebelumnya menuntut dua terdakwa kasus tindak pidana pembunuhan enam anggota Laskar FPI di KM50 tol Jakarta-Cikampek enam tahun penjara. Kedua terdakwa itu adalah Ipda M. Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap [terdakwa] dengan pidana penjara selama enam tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Selasa (22/1).

JPU menyampaikan sejumlah hal yang memberatkan Briptu Fikri. Pertama, terdakwa tak memperlihatkan asas legalitas hingga proporsionalitas kepada masyarakat dan dalam penggunaan senjata api. 

Kendati demikian, Fikri mempunyai alasan yang bagus dan dapat meringankannya, yakni peristiwa itu terjadi ketika sedang bertugas. "Bahwa terdakwa sedang menjalankan tugas," ucap jaksa.

Adapun tuntutan kepada Ipda Yusmin, jaksa menyebutkan, hal yang memberatkan adalah melakukan surveilans atau pengintilan. Jaksa pun menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sesuai dakwaan.

"Dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, keduanya didakwa melakukan penganiayaan yang mengakibatkan enam anggota Laskar FPI meninggal dunia setelah diberondong peluru tajam. JPU menilai, perbutan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan