Tim kuasa hukum keluarga Muhammad Hasya Attalah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas tertabrak AKBP (Purn) Eko Setia BW, menolak menghadiri pertemuan dengan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Pertemuan diagendakan berlangsung hari ini (31/1).
"Dengan rasa hormat, kami tidak menghadiri undangan tersebut," kata kuasa hukum keluarga Hasya, Gita Paulina saat ditemui di Gedung Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/1).
Gita menuturkan, pada Senin (30/1) telah menerima undangan pertemuan dari Ditlantas Polda Metro Jaya untuk pertemuan hari ini. Surat undangan tersebut, sempat beberapa kali mengalami perubahan hingga akhirnya diterima pihak kuasa hukum dan keluarga Hasya.
Berbagai pihak turut diundang dalam pertemuan itu, antara lain Komisi III DPR, Ketua Kompolnas, Ketua Ombudsman, Dekan Fisip UI, BEM UI, ahli transportasi, ahli kendaraan ATPM, hingga ahli hukum pidana. Kendati demikian, Gita memandang tidak ada tujuan jelas dari pertemuan tersebut.
"Pertemuan pada 31 Januari 2023 adalah pertemuan yang tidak ada landasan hukumnya, baik dalam KUHAP, Peraturan Polri, Peraturan Kapolri, maupun aturan lainnya. Bahkan, tujuan diadakannya pertemuan tersebut tidak terdeskripsi dengan jelas," ujar dia.
Gita menyebut, satu-satunya keterangan soal tujuan pertemuan tersebut adalah untuk pencarian fakta terkait kasus kecelakaan yang menimpa Hasya. Menurutnya, pertemuan yang dibuat untuk melakukan pencarian fakta adalah hal tidak tepat.
Sebab, fakta versi kepolisian sudah tertuang dalam SP2HP penyelidikan dan penyidikan, serta SP3 yang diterima oleh pihak keluarga Hasya.
"Sehingga fakta yang sudah terdokumentasi dan yang sudah menjadi jelas terhadap kasus Hasya, adalah bahwa Hasya sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh penyidik. Dan kasus ini telah dihentikan penyidikannya, hal mana belum berubah hingga saat ini," tutur dia.
Selain itu, lanjut Gita, pihaknya memandang, kasus Hasya bukanlah sebuah kecelakaan lalu lintas biasa. Ia menilai kasus ini merupakan contoh peristiwa yang bukan hanya menghilangkan nyawa, namun juga mencederai perlindungan atas hak asasi manusia.
Kasus ini juga dinilai melanggar asas praduga tak bersalah, menurunkan martabat Hasya, merusak kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan penegakannya, serta berpotensi merusak ketertiban umum.
Di sisi lain, pihaknya memandang, proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian tidak dilakukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
"Namun justru hal tersebut hingga kini belum dicari oleh pihak kepolisian melalui pemeriksaan secara internal, untuk dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan penuh akuntabilitas kepada masyarakat Indonesia," tutur dia.
Sebagai kuasa hukum, Gita mengaku akan selalu mendukung perbaikan penegakan hukum di Indonesia. Pihaknya juga menghormati segala inisiatif serta kegiatan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, khususnya Ditlantas, terkait peristiwa kecelakaan lalu lintas yang telah menewaskan Hasya.
Kendati demikian, ujar Gita, pihaknya mengharapkan agar segala inisiatif dan tindakan yang dilakukan tetap dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Serta mentaati prosedur formal yang ada agar mempunyai kekuatan hukum dalam penanganan kasus ini," kata Gita.