close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Joko Driyono usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./ Antara Foto
icon caption
Joko Driyono usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan./ Antara Foto
Nasional
Selasa, 02 Juli 2019 16:35

Kuasa hukum Jokdri optimistis kliennya bebas

Jaksa penuntut umum dinilai belum dapat membuktikan dakwaan terhadap Jokdri.
swipe

Kuasa hukum mantan Plt Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia atau PSSI Joko Driyono, Mustofa Abidin, optimistis kliennya bisa bebas. Jokdri, panggilan Joko Driyono, diseret ke meja hijau dalam kasus dugaan perusakan barang bukti pengaturan skor pertandingan sepak bola.

Menurut Mustofa, jaksa penuntut umum (JPU) belum dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan pasal-pasal yang didakwakan terhadap pria yang akrab disapa Jokdri itu.

"Kalau dari kami tim penasihat hukum sebenarnya kami masih optimistis Pak Jokdri akan bebas dari jeratan hukum. Jadi jaksa kan sesuai dakwaan mendakwakan lima pasal. Kami masih sampai saat ini optimis, itu sesuai dengan fakta persidangan, masih belum bisa," kata Mustofa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (2/7).

Mustofa menyayangkan persidangan yang sempat tertunda pada Kamis, 27 Juni 2019. Menurut dia, seharusnya pembacaan tuntutan bisa lebih cepat sehingga hari ini pihaknya dapat menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

Dikatakan Mustofa, pihaknya masih menanti akhir persidangan. Jokdri pun, kata dia, sudah tidak sabar dengan putusan hakim dalam perkara ini.

"Kami sudah menyusun pledoi, menganalisa hasil fakta-fakta yang ada di persidangan. Tapi tetap harus menunggu tuntutan," ucapnya.

Ihwal kondisi Jokdri, Mustofa mengatakan, kliennya dalam keadaan baik. Hal itu terbukti dalam empat persidangan yang selalu diikuti oleh Jokdri.

Jokdri kembali menjalani persidangan kasus perusakan barang bukti pengaturan skor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Persidangan hari ini merupakan persidangan ke-5 setelah sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa belum siap.

Persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) ini sedianya dimulai pukul 14.00 WIB. Namun jadwal diundur karena Jokdri baru tiba di PN Jaksel pukul 16.00 WIB.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan