close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
 kata Kordinator Tim Penasehat Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
icon caption
kata Kordinator Tim Penasehat Hukum Brigadir J Kamarudin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022). Alinea.id/Immanuel Christian.
Nasional
Senin, 18 Juli 2022 15:28

Kuasa hukum keluarga Brigadir J duga TKP terjadi di antara Magelang dan Jakarta

Dugaan lokasi di wilayah Magelang hingga Jakarta muncul karena Brigadir J sempat berkabaran dengan keluarganya.
swipe

Polisi menerima laporan dari Tim Penasihat Hukum Brigadir J atas kejadian baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Laporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, dengan tiga dugaan tindak pidana.

"Laporan sudah diterima," kata Kordinator Tim Penasihat Hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, di Bareskrim Polri, Senin (18/7).

Menurut Kamarudin, tuduhan pelecehan fitnah belaka. Makanya, timnya sudah memberikan somasi. Apabila pernyataan itu kembali terulang, pihaknya akan menuntut secara pidana dan perdata, termasuk dari mulut polisi.

"Itu kan dengan sengaja dia mencemarkan nama baik almarhum yang sudah mati. Kecuali dia punya bukti, silakan," ujar Kamarudin.

Kamarudin menyebut, barang bukti yang dilampirkan adalah surat permohonan visum et repertum Kapolres Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 yang berisi ditemukan mayat laki-laki pukul 17.00 WIB. Terdapat pula keterangan soal laki-laki berumur 21 tahun yang dinyatakan telah menjadi jenazah dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Barang bukti lainnya adalah surat keterangan bebas Covid-19, berita acara serah terima mayat yang diserah-terimakan oleh Kombes Pol Leonardo Simatupang dari penyidik utama Propam Polri, foto ketika polisi lengah dengan alasan mau menambah formalin maka tiba-tiba para wanita saksi-saksi yang pemberani mereka buru-buru membuka bajunya kemudian memfoto dan memvideokan. 

Pihaknya menemukan ada beberapa sayatan, luka tembak, luka memar, pergeseran rahang, luka di bahu, luka sayatan di kaki, luka di telinga, luka sayatan di belakang, luka di jari-jari, luka membiru di perut kanan kiri atau di tulang rusuk dan luka menganga di bahu dan pipi.

Selanjutnya juga ditemukan luka peluru, luka di bawah dagu, luka di bawah ketiak, luka di belakang telinga kurang lebih satu jengkal luka senjata tajam. Terdapat juga luka yang sangat menganga dan masih mengeluarkan darah di bagian perut, luka membiru sama memar di daerah tulang rusuk.

"Kupingnya ini bengkak di dalamnya. Kemudian ada lagi luka ditemukan di kaki. Ini seperti bekas luka sajam yang sudah dijahit," ucapnya.

Menurutnya, tindak pidana ini diduga terjadi pada 8 Juli 2022 sekira pukul 10 pagi sampai pukul 17 sore. Lokasinya diduga berada antara Magelang dan Jakarta atau di rumah yang disebut sebagai lokasi adu tembak.

Dugaan lokasi di wilayah Magelang hingga Jakarta muncul karena Brigadir J sempat memberi kabar kepada keluarganya. Pada waktu tersebut diketahui Brigadir J mengaku sedang mengantar pimpinannya.

"Pertanyaan berikutnya apakah dianiaya dulu atau disiksa dulu baru ditembak, atau disiksa dulu setelah jadi mayat baru disiksa. Ini kan pertanyaan juga. Harus jelas," jelasnya.

Ia mengungkapkan, pihak keluarga tidak menerima hasil autopsi katena ada informasi yang tidak jelas bahkan diduga bohong. Pengajuan visum dilakukan dengan pembiayaan dari timnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan