Tim advokasi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan mengaku pesimistis atas tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dua terdakwa penyiram air keras terhadap kliennya akan bersifat maksimal. Sidang hari ini mengagendakan tuntutan jaksa terhadap dua terdakwa polisi aktif itu.
Anggota tim advokasi Novel, Saor Siagian, menganggap sidang yang tengah berlangsung hanya formalitas belaka. Dia lantas membongkar sejumlah kejanggalan yang muncul dalam persidangan. "Pesimis (JPU akan beri tuntutan maksimal). Persidangan sandiwara aja itu," kata Saor, saat dihubungi Alinea.id, Kamis (11/6).
Kejanggalan pertama ditengarai lantaran JPU dinilai tidak serius mendalami sejumlah fakta sidang. "Jaksa tidak menggali apakah betul (motif pelaku) karena dendam. Tidak terungkap dendamnya tentang apa," ujar kuasa hukum Novel itu.
Kedua, jelas Saor, JPU juga tidak menggali lebih dalam terkait keterlibatan aktor intelektual dalam kasus tersebut. Dia merasa janggal tidak adanya nilai kritis yang dilakukan oleh JPU dalam mengungkap sebuah fakta sidang.
"Pelaku ini adalah polisi aktif, melakukan tindakan kriminal. Polisi yang menetapkan jadi tersangka, sebagai pelaku kejahatan, polisi yang membela. Inilah aneh, jaksa tidak pernah mengkritisi," papar Saor.
Terpisah, anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa mengaku tidak pernah diberikan surat dakwaan oleh JPU. Hal ini menambah deretan kejanggalan dalam persidangan tersebut.
"Kita berusaha membantu JPU dan meminta dakwaan tapi tidak diberikan. Dalam persidangan jelas sekali JPU tidak berniat mengungkap kasus penyiraman sampai ke orang yang menyuruh melakukan penyiraman," papar Alghiff.
Di samping itu, JPU dinilai juga terkesan mengikuti alur sidang dari pihak kepolisian. Hal itu diyakininya lantaran JPU tidak menggali sejumlah fakta dalam sidang tersebut.
"Kita tidak berharap banyak (terhadap tuntutan JPU) karena banyak sekali kejanggalan sehingga tidak menunjukkan bahwa itu forum untuk memberikan keadilan bagi korban," terang Alghiff.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan menggelar sidang tuntutan kepada dua terdakwa penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK itu hari ini, yakni Rahmat Kadir dan Ronny Bugis.
Keduanya, telah didakwa melakukan penganiayaan berat dan terencana. Dua anggota Korps Bhayangkara itu, terancam hukuman pidana badan selama 12 tahun lantaran didakwa melakukan perbuatan menyiram air keras atas dasar benci terhadap Novel karena dianggap mengkhianati institusi Polri.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Lebih Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.