close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan. Antara Foto
icon caption
Terdakwa kasus penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, menjalani persidangan. Antara Foto
Nasional
Selasa, 18 Juni 2019 17:48

Kuasa hukum: Ratna Sarumpaet harusnya bebas 

Ratna Sarumpaet didakwa menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tahun 1946.
swipe

Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, mengatakan seharusnya klien yang dibelanya bebas demi hukum. Karena tuduhan jaksa penuntut umum bahwa Ratna Sarumapet telah membuat keonaran di masyarakat karena telah menyebarkan berita bohong soal penganiayaan dirinya tidak bisa dibuktikan selama persidangan.

Jaksa penuntut umum menjerat terdakwa penyebaran hoaks, Ratna Sarumpaet, menggunakan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peratutan Hukum Pidana. Undang-undang tersebut diketahui sudah usang karena selama 73 tahun tidak pernah dipakai lagi dalam persidangan. 

Menurut Desmihardi, pasal tersebut hanya layak digunakan dalam kondisi darurat. Misalnya, akibat penyebaran hoaks oleh Ratna Sarumpaet berbuah keonaran di masyarakat. Faktanya, kata Desmihardi, keonaran tidak terjadi. Keonaran hanya berlangsung di media sosial.

“Pasal 14 ini merupakan delik materiil. Nah, kami melihat selama persidangan ini keonaran itu tidak pernah bisa dibuktikan oleh jaksa penuntut umum (JPU),” kata Desmihardi dalam sidang lanjutan yang menjerat Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/6).

Alih-alih membuktikan dakwaannya, Desmihardi menambahkan, jaksa malah menyertakan alat bukti berupa tangkapan layar atau screenshot di media sosial. 

“Itu adalah bukti-bukti yang diajukan JPU dalam tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Bagaimana mungkin kita mengatakan telah terjadi keributan dan keonaran hanya dengan bukti screenshoot,” ujarnya. 

Menurut Desmihardi, bukti gambar screenshot itu tidak memiliki makna apa pun. Bukti screenshot hanya sebatas penunjuk terjadi trending topic di media sosial. Oleh karena itu, Desmihari meyakini keonaran tersebut tidak pernah terjadi sebagaimana Pasal 14 yang diajukan sebagai delik materiil.

"Menurut kami Ratna Sarumpaet bebas," ujarnya. 

Untuk itu, Desmihardi menegaskan, fokus sidang kali ini selain membahas tidak adanya keonaran, juga tidak ada maksud Ratna Sarumpaet untuk membuat keonaran. 

“Jadi dari cerita penganiayaan foto lebam  itu tidak ada maksud dari Bu Ratna untuk membuat keonaran itu,” ujarnya. 

Desmihardi berharap berdasarkan fakta-fakta materiil, hakim dapat menerima pledoinya tersebut. "Ya kami sangat berharap dengan fakta-fakta materiil, mestinyta pledoi kami diterima oleh hakim,” ujar Desmihardi. 

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan