close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021)/Foto Humas Polri.
icon caption
Tersangka kasus kerumunan Rizieq Shihab saat dipindahkan dari tahanan Polda Metro Jaya ke rutan Bareskrim Polri pada Kamis (14/01/2021)/Foto Humas Polri.
Nasional
Selasa, 23 Maret 2021 14:05

Kuasa hukum Rizieq tak terima diinterupsi JPU: Saudara diam!

Majelis hakim imbau Munarman tenang dan menahan diri.
swipe

Sidang kasus kerumunan dengan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Selasa (23/3), sempat diwanarnai adu argumen antara tim penasihat hukum Rizieq, Munarman dengan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang pengadilan negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (23/3).

Kejadian itu bermula ketika penyampaian permintaan Rizieq Shihab kepada majelis hakim terkait pembacaan eksepsi secara offline diinterupsi. Munarman mengusulkan majelis hakim melakukan skors terlebih dahulu untuk memutuskan atau menunda sidang tersebut, sehingga Rizieq Shihab bisa dihadirkan secara langsung.

“Kami memohon betul, sidang ini bisa ditunda, diskors, ditunda hari lain, supaya kita bisa memutuskan dengan pikiran dan hati dingin, saya kira itu yang paling bijak untuk kita tentukan hari ini, kita bisa masuk ke perkara berikutnya untuk bisa menunda supaya sekalian dibuka dan dibacakan sekaligus,’ ucapnya.

Namun, JPU tidak menerima usulan dan segera menginstrupsinya. Munarman pun membalas JPU dengan memintanya diam. “Entar dulu jaksa penuntut umum, saudara ini, ini giliran saya! Ini giliran saya! Ini giliran saya! Saudara diam! Saudara diam! Tertiblah ya, dari tadi kita sudah tertib, jangan dibikin tidak tertib,” tutur Munarman.

Sementara itu, ketua majelis hakim Suparman Nyompa mengimbau agar Munarman lebih tenang dalam menanggapinya. “Penasihat hukum sebentar ya, (mohon) menahan diri, karena ini sudah masuk waktu salat, sambil kita berpikiran, menganalisa ini, berpikir bagaimana jalan yang terbaik dalam sidang ini, karena tujuan akhir dari sidang ini menguji surat dakwaan jaksa penuntut umum ini,” ucapnya.

Sebelumnya, Eks Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab enggan mengikuti persidangan pembacaan dakwaan kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung yang dilaksanakan secara online, Jumat (19/3). Ia memaksa ingin persidangan digelar secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

“Saya tidak mau hadir. Sampaikan ke majelis hakim, saya tidak rida dunia akhirat, meskipun dipaksa, didorong, dihinakan,” ucapnya.

Ia keberatan dengan persidangan secara online yang dasar hukumnya hanya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma). Padahal, jelasnya, Pasal 152 dan 154 kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP) menyatakan terdakwa berhak hadir di ruang persidangan.

“Offline, ada online, lalu majelis hakim ingin online. Harus mendapatkan persetujuan terdakwa, tidak bisa sepihak. Undang-undang (UU) menjamin dan melindungi saya dihadirkan dalam ruang sidang. Saya meminta dan menuntut UU itu diterapkan. Ini pengadilan di bawah kekuasaan UU, kok hak saya dirampas,” tutur Rizieq.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan