Terdakwa kasus suap pengisian jabatan di Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur (Kanwil Kemenag Jatim), Muhammad Romahurmuziy, mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi atas putusan bandingnya.
"Enggak ada masalah mereka ajukan kasasi. Kami juga sedang bersiap ajukan kasasi," ujar kuasa hukum Romahurmuziy, Maqdir Ismail, saat dihubungi wartawan, Rabu (29/4).
Meski begitu, dirinya tak ingin KPK memperpanjang masa penahanan Rommy, sapaan Romahurmuziy, dengan alasan kasasi. "Kami tidak mau," tegasnya.
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding Rommy ke Mahkamah Agung (MA), 27 April 2020. Pangkalnya, vonis Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta "menyunat" hukuman menjadi setahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Bekas Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini pun segera bebas, mengingat menjalani masa tahanan per 15 Maret 2019. Namun, terancam batal karena pembebasan itu, sesuai Pasal 253 ayat (4) KUHAP, ada di tangan MA sejak dilakukan kasasi.
Maqdir meminta KPK tidak asal dalam menafsirkan pasal ketentuan pembebasan. Dalihnya, diatur secara tersendiri oleh aturan ketat.
"Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," paparnya.
Pada perkaranya, Rommy dinilai menerima suap secara bertahap dari Januari-Maret 2019 setotal Rp91,4 juta dari Muafaq Wirahadi serta Rp325 juta dari Kepala Kanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin. Uang merupakan biaya atas bantuan mengangkat keduanya menduduki jabatan tinggi di Kemenag.
Rasuah ini diduga dilakukan bersama-sama dengan Menteri Agama 2014-2019, Lukman Hakim Saifuddin.
Rommy dinilai melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Juga dianggap melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.