Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 Idrus Marham. Dengan begitu, hukuman mantan Menteri Sosial itu dipangkas 3 tahun kurungan penjara dari sebelumnya dijatuhi hukuman 5 tahun bui oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Dalam putusan tersebut MA mengabulkan permohonan kasasi terdakwa dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kemudian MA menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Juru Bicara Idrus, Andi Samsan Ngaro, saat dikonfirmasi Alinea.id melalui pesan singkat, Senin (2/12).
Dalam pertimbangannya, kata Andi, majelis hakim kasasi berpendapat bahwa Idrus Marham lebih tepat disangkakan dengan Pasal 11 Undang-Undang Tipikor. Sebab, Idrus dianggap telah menggunakan pengaruh kekuasaannya sebagai Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum Golkar untuk mengetahui perkembangan proyek tersebut melalui bekas Wakil Ketua Komisi VII, Eni Maulani Saragih.
"Dengan tujuan agar Eni Maulani Saragih tetap mendapat perhatian dari Johanes Budisutrisno Kotjo, serta saksi Eni Maulani Saragih menyampaikan kepada terdakwa kalau dirinya akan mendapatkan fee dalam mengawal proyek PLTU-MT Riau-1," ucap Andi.
Terpisah, koordinator penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda menghormati putusan kasasi tersebut. Meski demikian, dia berharap MA dapat memvonis lepas bekas Sekjen Partai Golkar itu.
"Seharusnya saudara Idrus Marham diputus bebas karena Idrus Marham tidak tahu-menahu soal Proyek PLTU Riau-1. Namanya hanya dicatut oleh Eni Maulani Saragih yang menerima sejumlah uang dari proyek tersebut," ucap Samsul.
Keyakinan Samsul, didasarkan dari sejumlah fakta persidangan kasus suap Proyek PLTU Riau-1. Menurutnya, proyek tersebut sudah diatur oleh beberapa pihak lain. "Idrus Marham juga sama sekali tidak tahu terjadi suap menyuap dalam proyek tersebut," tutup Samsul.
Putusan kasasi tersebut, dijatuhkan oleh majelis hakim yang di ketuai oleh Suhadi dan beranggotakan oleh Abdul Latif dan Krishna Harahap pada Senin (2/12). Adapun majelis hakim yang mengadili perkara ini sama dengan komposisi hakim permohonan kasasi bekas Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero) Ferederick ST Siahaan.
Sebagi informasi, Idrus Marham telah dijatuhi hukuman penjara selama 3 tahun, dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Tak terima dengan putusan itu, Idrus ajukan banding ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hakim memperberat hukuman Idrus menjadi 5 tahun pidana penjara serta denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan.