close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen  berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara Foto
icon caption
Tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen berjalan dengan kawalan petugas kepolisian seusai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara Foto
Nasional
Selasa, 23 Juli 2019 16:39

Kuasa hukum sebut penangkapan Kivlan Zen malaadministrasi

Polda Metro Jaya mengajukan berkas jawaban sebanyak 64 lembar.
swipe

Kuasa hukum Kivlan Zein, Tonin Tacha, menyebut penangkapan terhadap kliennya oleh aparat kepolisian terjadi malaadministrasi. Pasalnya, penangkapan yang dilakukan pihak kepolisian dinilai Tonin tidak sesuai dengan prosedur.

“Masalah penangkapan dilakukan oleh penyidik unit 1, tapi ternyata diperiksa penyidik unit 2. Begitu juga tidak adanya surat perintah dimulainya penyidikan terhadap Pak Kivlan Zen,” kata Tonin dalam sidang praperadilan Kivlan Zen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, (23/7).

Selain itu, lanjut Tonin, masalah penyitaan dan penetapan tersangka. Tonin menilai, dalam penetapan tersangka kepada kliennya, polisi disebutnya belum cukup mempunyai dua alat bukti.

Sidang praperadilan tersangka kepemilikan senjata api ilegal, Kivlan Zen, hari ini beragendakan mendengar jawaban dari pihak tergugat, yakni Polda Metro Jaya. Pihak tergugat pun tidak membacakan berkas yang telah mereka siapkan karena permintaan pihak penggugat. Pihak Kivlan Zen menilai pembacaan berkas jawaban memakan waktu cukup lama.

Karena itu, pada akhirnya Polda Metro Jaya hanya menyerahkan berkas jawaban. Berkas tersebut sebanyak 64 halaman dan sudah termasuk eksepsi. Sementara permohonan Kivlan Zen yang diajukan berjumlah 16 lembar. 

“Jadi satu banding 4. Jawabannya banyak, menarik, tapi kami belum baca karena tadi sudah dianggap dibacakan dan kami belum tahu apa yang ingin kami sampaikan,” ucap Tonin.

Selain menyerahkan berkas jawaban, pada persidangan berikutnya kedua belah pihak sepakat untuk langsung melanjutkan persidangan dengan agenda pembuktian. Padahal, jika mengacu pada tahapan gugatan, harusnya agenda persidangan berikutnya ialah replik dan duplik.

Alasan tidak adanya agenda replik dan duplik dikarenakan pihak penggugat tidak mengajukan replik. Oleh sebab itu, secara otomatis pihak tergugat tidak akan mengajukan duplik.

“Dari kami kan harusnya mengajukan replik. Tapi Pak Kabid tadi memutuskan (tidak). Ini kan strategis, kami tidak mengajukan replik. Dengan kaki tidak mengajukan replik berarti pemohon juga tidak mengajukan duplik," ujar Tonin.

Tonin mengatakan, pihaknya berharap dalil-dalil yang dimohonkan dapat dikabulkan majelis hakim. Pasalnya, menurut Tonin, dalam persidangan yang sudah berjalan, ia menilai alat bukti yang ada belumlah kuat.

“Kami berharap hasil dari persidangan praperadilan ini dapat mengejutkan bagi Kivlan Zen dan masyarakat. Juga citra Kivlan Zein yang dianggap negatif dapat kembali baik. Dan yang paling penting, Pak Kivlan dapat bebas dari jeratan hukum,” ucap Tonin.

img
Fadli Mubarok
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan