Kuasa hukum enam tersangka kasus pengibaran Bendera Bintang Kejora, Tigor Hutapea, akan melaporkan hakim tunggal praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Agus Widodo hari ini. Laporan yang diajukan pada Komisi Yudisial itu dilakukan karena Agus diduga secara senagaja memperlambat laju proses persidangan.
Hal ini terkait dengan keputusan Agus pada sidang praperadilan Senin (11/11) lalu, yang menunda persidangan hingga dua minggu kemudian. Penundaan dilakukan karena pihak Polda Metro Jaya selaku termohon tidak memenuhi panggilan menghadap ke meja hijau.
"Kami akan ke Komisi Yudisial untuk melaporkan hakim. Menurut kami penundaan dua minggu itu tidak wajar," kata Tigor di Jakarta, Selasa (19/11).
Menurutnya, penundaan selama satu minggu sudah lebih dari cukup. Apalagi pihak Polda Metro Jaya juga berada di wilayah yang sama dengan lokasi persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Satu minggu saja itu sudah cukup seharusnya. Dua Minggu menurut kami waktu yang tidak wajar. Kami akan mencoba laporkan supaya ada pengawasan dari Komisi Yudisial terhadap proses praperadilan yang kami ajukan," kata Tigor.
Dia menjelaskan, penetapan waktu persidangan telah diatur dalam petunjuk teknis dalam Buku II Mahkamah Agung halaman ke-18. Di dalamnya disebutkan, "Ketua majelis dalam menetapkan hari sidang perlu memperhatikan jauh atau dekatnya tempat tinggal para pihak dengan letak tempat persidangan. Lamanya tenggat waktu antara pemanggilan para pihak dengan hari sidang paling sedikit 3 (tiga) hari kerja."
Dia juga mengatakan, penundaan selama dua pekan telah merugikan kliennya, karena memperlama proses keadilan bagi para tersangka.
Pengajuan gugatan praperadilan oleh Surya Anta dan lima orang aktivis Papua lainnya dilakukan atas penetapan tersangka terhadap mereka oleh Polda Metro Jaya. Gugatan praperadilan duajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 Oktober 2019 lalu. Gugatan teregistrasi dalam nomor perkara 133/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.
Keenam tersangka tersebut adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting, dan Arina Elopere.
Pengajuan gugatan dilakukan karena penetapan tersangka terhadap mereka dinilai tidak sah. Selain itu, petugas Polda Metro Jaya juga dinilai mengabaikan prosedur penggeledahan dan penyitaan. Penggeledahan dan penyitaan dilakukan tanpa surat izin pengadilan dan disaksikan pimpinan lingkungan setempat. (Ant)