Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang menyebut, perhitungan kerugian negara pada perkara dugaan korupsi Duta Palma Group dinilai janggal. Dalam kasus ini, Surya Darmadi didakwa merugikan negara hingga Rp78 triliun.
Juniver mengatakan, nilai kerugian negara dalam perkara ini terus berubah, bahkan setelah masuk ke tahap persidangan.
"Klien ini kaget, hitungan kerugiannya berubah-ubah. Pertama, ada yang mengatakan Rp60 (triliun), terakhir pak Jaksa Agung Rp78 (triliun). Kemudian, dua minggu sebelum dilimpahkan, dikatakan Rp104 (triliun)," kata Juniver dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (8/9).
Juniver menyebut, dalam persidangan hari ini sempat mempertanyakan kepada Majelis Hakim perihal surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun yang dipersoalkan yakni terkait perbedaan nilai kerugian negara.
"Dalam persidangan, disampaikan ke Majelis Hakim bahwa surat dakwaan ini kok tipis? Artinya, dia (Surya Darmadi) mau katakan kalau Rp78 (triliun) cukup ini (surat dakwaannya). Tetapi ada yang Rp104 (triliun), ke mana lagi perginya? Kok bisa ilang dugaan korupsi yang dikatakan Rp104 triliun," ujarnya.
Dikatakan Juniver, Surya mengaku heran dengan total kerugian negara dalam dakwaan jaksa terhadapnya. Surya didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp4,763 triliun, dan merugikan perekonomian negara senilai Rp73 triliun.
Angka itu diperoleh berdasarkan laporan perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh BPKP. Juniver menyebut, pihaknya akan menguji perhitungan tersebut.
"Kerugian negara di satu sisi dikatakan hanya Rp2,170 triliun, kemudian di BPKP Rp4,725 triliun. Ini juga nanti kita pertanyakan di persidangan, kok agak janggal," papar Juniver.
Sebelumnya, Surya Darmadi dengan tegas menolak dakwaan jaksa terhadapnya. Penolakan itu disampaikan kepada wartawan usai sidang perdana dinyatakan ditutup oleh hakim.
"Saya tolak (semua tuduhan). Saya dituduh kabur, (dituduh) korupsi. Saya tidak korupsi," kata Surya dengan nada geram.
Surya menyoroti pemblokiran yang dilakukan pihak kejaksaan terhadap rekening dari perusahaan miliknya. Ia menyebut, hal itu tidak bijak, sebab gaji karyawan menjadi tidak dapat terbayarkan.
Selain itu, ia mengaku heran dengan angka kerugian negara yang didakwakan terhadapnya. Dalam persidangan, jaksa mendakwa Surya merugikan negara hingga Rp78 triliun.
"Saya lihat angkanya, saya setengah gila," ujar dia.
Surya juga menepis dakwaan soal tindak pidana pencucian uang. Ia juga mengklaim lahan perkebunan sawit yang dikelola oleh perusahaan miliknya telah mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
"Saya minta keadilan bahwa saya ada HGU. Kalau sudah ada HGU itu, semua (izin) pelepasan (kawasan) itu sudah aman, kalau HGU itu dia ada kepastian hukum," ujar Surya.