close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus, Senin (6/2). Alinea.id/Gempita Surya.
icon caption
Terdakwa Surya Darmadi saat menghadiri sidang tuntutan di PN Tipikor Jakpus, Senin (6/2). Alinea.id/Gempita Surya.
Nasional
Senin, 06 Februari 2023 21:54

Kuasa hukum Surya Darmadi sebut tuntutan jaksa tidak rasional

Juniver menyebut, Duta Palma hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama, sehingga tidak melakukan pembukaan lahan.
swipe

Terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022, Surya Darmadi, dituntut pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU). Pemilik Darmex Group tersebut diyakini terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang.

Kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, menilai tuntutan jaksa terhadap kliennya tidak rasional dan proporsional. Menurutnya, tim jaksa terlalu memaksakan diri karena menjatuhkan tuntutan tanpa mempertimbangkan fakta persidangan.

"Terkait tuntutan ini, kami melihat tidak rasional dan proporsional," kata Juniver kepada wartawan usai persidangan di PN Jakarta Pusat, Senin (6/2).

Juniver mengatakan, perusahaan-perusahaan milik Surya yang bergerak di bidang perkebunan telah memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Juniver menyebut, sejumlah perusahaan milik Surya mempunyai sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).

Selain itu, ia membantah perusahaan milik Surya melakukan pembukaan atau perambahan hutan. Pasalnya, ujar Juniver, sejumlah perusahaan milik kliennya diambilalih dari pemegang saham lama dan memiliki izin lokasi serta izin usaha perkebunan.

Menurutnya, izin-izin tersebut tidak pernah dibatalkan dan tidak pernah dikatakan cacat hukum. Selain itu, perusahaan milik Surya juga telah melakukan pembayaran PPH Badan sebesar kurang lebih Rp700 miliar dan PBB kurang lebih Rp250 miliar.

"Kalau dikatakan ini bermasalah, kenapa negara menerima kontribusinya di luar dari kewajiban kepada daerah," ujar Juniver.

Di sisi lain, jaksa meyakini Surya telah merugikan keuangan negara senilai Rp4,79 triliun dan perekonomian negara senilai Rp73,9 triliun akibat perbuatannya. Juniver memandang kerugian negara yang disampaikan jaksa tersebut tidak rasional, pun dengan pidana seumur hidup yang dituntutkan jaksa kepada kliennya.

"Tuntutan seumur hidup juga tidak masuk akal. Kemudian dikatakan ada kerugian keuangan negara dan kerugian ekonomi negara, hitunganya dari mana? Malahan kalau itu ditelantarkan, tidak ada pemasukan kepada negara," ujar dia.

Pasalnya, Juniver menyebut, Duta Palma hanya melanjutkan usaha yang telah terbangun oleh pemilik lama, sehingga tidak melakukan pembukaan lahan.

"Itu klien kami mendapatkan, itu sebelumnya dikelola oleh orang lain, jadi dia take over. Jadi, kalau dikatakan merambah hutan, itu tidak benar," ucap Juniver.

Terkait tuntuan jaksa, setidaknya ada lima poin pertimbangan yang memberatkan tuntutan. Pertama, yakni tidak menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) selaku pengusaha.

Berikutnya, usaha perkebunan kelapa sawit milik Surya yang dilakukan dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, telah mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan.

Ketiga, usaha perkebunan kelapa sawit miliknya tidak menerapkan kemitraan sawit rakyat, sehingga memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) sebesar Rp2,24 triliun dan Rp556 miliar.

Kemudian, perbuatannya dengan mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Tamsir Rachman mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,79 triliun dan USD$ 7,885 atau setara dengan Rp 73,9 triliun. Kelima, poin yang memberatkan adalah Surya disebut tidak menyesali perbuatannya.

Sementara, hal yang meringankan bagi Surya adalah berusia lanjut dan terdapat harta kekayaan miliknya yang telah disita untuk pemulihan keuangan negara.

img
Gempita Surya
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan