Tuntutan hukuman enam tahun terhadap terdakwa Ratna Sarumpaet disebut terlalu berat. Kuasa hukum Ratna Sarumpaet menyebut tuntutan tersebut melebihi pelaku korupsi.
Kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin mengatakan, usia Ratna Sarumpaet seharusnya menjadi pertimbangan atas tuntutan hukum yang diajukan JPU.
"Di usia yang ke 70 tahun ini, terdakwa masih diharuskan menghadapi tuntutan hukum yang sangat berat, bahkan lebih berat dari tuntutan seorang pelaku korupsi," ujar Insank saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
Apalagi Ratna Sarumpaet hanya menyebarkan informasi muka lebamnya kepada orang-orang terdekatnya tanpa ada maksud untuk membuat keonaran. Ratna Satumpaet membagikan foto itu lantaran malu karena baru saja melakukan operasi plastik.
"Dengan maksud untuk menutupi rasa malunya dan bukan bertujuan supaya terjadi kerusuhan atau keonaran di kalangan rakyat. Tidak terbukti terdakwa telah melanggar pasal XIV ayat 1 Undang–Undang Nomor 1 tahun 1946 karena tidak ada satu pun dari perbuatan terdakwa yang memenuhi unsur-unsur delik dari pasal tersebut " tuturnya.
Perbuatan Ratna Sarumpaet juga tidak dapat diartikan ada muatan politis lantaran Ratna Sarumpaet tidak bergabung dengan partai politik manapun. Namun, Ratna memang diakui sebagai aktivis yang seringkali memberikan kritik terhadap pemerintah.
Sebelumnya, dalam replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi Ratna Sarumpaet, jaksa meminta hakim menolak semua pembelaan kuasa hukum dan Ratna. Jaksa menilai pleidoi yang disampaikan Ratna dan kuasa hukumnya tidak mendasar.