close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Vanessa Angel usai menjalani persidangan di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
icon caption
Vanessa Angel usai menjalani persidangan di PN Surabaya. Alinea.id/Adi Suprayitno
Nasional
Rabu, 15 Mei 2019 08:47

Kuasa hukum Vanessa Angel laporkan tujuh penyidik Polda Jatim

Pihak Vanessa berharap Propam Mabes Polri dapat menangani laporan tersebut dengan adil.
swipe

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Milano Lubis, melaporkan tujuh penyidik Polda Jawa Timur ke Propam Mabes Polri karena diduga merekayasa kasus dugaan prostitusi online yang menjerat kliennya. Mengingat penyidik dianggap memberi keterangan palsu dalam persidangan sebelumnya.

"Terhitung pukul 13.00, hari ini kita laporkan tujuh penyidik ke Propam Mabes Polri. Laporannya sudah masuk," kata Milano Lubis usai mendampingi Vanessa menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (14/5/2019).

Milano mengatakan, pihaknya menyerahkan penuh penanganan perkara ini kepada penyidik Propam Mabes Polri. Diharapkan, Mabes Polri bisa bersikap tegas dan adil terhadap penyidik Polda Jatim yang dilaporkan. Jika memang terbukti merekayasa kasus Vanessa, maka para penyidik itu harus dikenai sanksi.

"Kita serahkan ke Mabes Polri. Kalau terbukti bersalah, ya diberi sanksi lah," ucapnya.

Menurutnya, penyidik telah memberi keterangan palsu dalam persidangan. Hal ini berkaitan dengan konten yang dianggap asusila dari Vanessa dan disebar ke media sosial.

Dalam fakta persidangan, penyidik mengatakan tidak ada distribusi konten asusila di media sosial. Distribusi yang dimaksud hanya terjadi antara Siska yang berperan sebagai muncikari dan Vanessa.

“Kami pertegas dengan tanya penyidik mengenai konten apa dari Vanessa yang disebar media sosial, penyidik menjawabnya tidak ada. Terus saya tanya lagi, apakah penyebaran melalui Siska? Katanya Siska tidak menyebarkan. Kalau chatting diakui untuk pribadi, lalu apa yang dilanggar dari pasal 27 ayat 1,” kata Milano menerangkan.

Menurutnya, langkah yang dilakukan dengan melaporkan tujuh orang penyidik Polda Jatim tersebut sebagai langkah yang penting. Sebab, kata Milano, apa yang terjadi terhadap Vanessa, bisa menimpa semua orang dan dianggap melanggar pasal 27 ayat 1 seperti yang disangkakan terhadap kliennya. 

"Kasus ini bukan hanya dialami Vanessa Angel saja. Karena kepentingan seseorang, Vanessa dijerat pasal 27 ayat 1, ini sangat membahayakan. Padahal ini chat pribadi yang bisa dipidana. Kalau ini sampai dihukum, akan menjadi yuriprudensi bagi kasus-kasus yang lain," kata Milano menerangkan. 

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan