close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa Hukum Hendra-Agus, Henry Yosodiningrat dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022). Foto YouTube beritasatu.com
icon caption
Kuasa Hukum Hendra-Agus, Henry Yosodiningrat dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10/2022). Foto YouTube beritasatu.com
Nasional
Kamis, 27 Oktober 2022 15:21

Kuasa hukum Hendra-Agus yakin Sambo biang keladi kasus penembakan Brigadir J

Kuasa hukum bertanya kepada Acay untuk menekankan pemberi perintah dalam skenario pembunuhan ini dan berujung pada nama Ferdy Sambo.
swipe

Tim Kuasa Hukum Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria meyakini, Ferdy Sambo sebagai biang keladi yang membuat kliennya jatuh dalam masalah ini. Keyakinan mereka semakin menjadi ketika  AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay bersaksi dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (27/10).

Kuasa Hukum Hendra-Agus, Henry Yosodiningrat mengatakan, pihaknya bertanya kepada Acay untuk menekankan pemberi perintah dalam skenario pembunuhan ini. Pertanyaan itu berujung pada nama Ferdy Sambo sebagai dalangnya.

“Ya poinnya semuanya sesuai dengan perintah. Perintah dari mana? Ferdy Sambo. Ferdy Sambo sendiri sudah mengakui bahwa mereka itu melaksanakan perintahnya,” kata Henry di PN Jaksel, Kamis (27/10).

Henry menyebut, kliennya juga tidak terlibat untuk mengambil DVR apalagi menghilangkannya. Tuduhan menghilangkan barang bukti sempat dilontarkan dalam dakwaan dan kesaksian Acay.

Selain itu, ada juga perintah untuk mengamankan CCTV tersebut. Kata ‘mengamankan’ diterjemahkan sebagai proses pengambilan dan diserahkan kepada penyidik.

Sementara, Ferdy Sambo yang menyampaikan perintah untuk mengamankan dan berkoordinasi dengan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan. Perintah itu diterima terdakwa Irfan Widyanto hingga akhirnya dituntaskan.

Awalnya, Hendra menerima instruksi dari Sambo untuk mengecek terkait CCTV tersebut. Tidak sendiri, Acay turut hadir dalam kesempatan itu namun tidak mendengar instruksi Sambo.

“Nah tidak ada peran mereka berdua ini dan sebagainya,” ujar Henry. 

Henry cs mengungkapkan, keterangan Acay dianggap aneh karena mengaku baru pertama kali datang ke Komplek Polri Duren Tiga. Namun, sudah memantau setiap CCTV.

“Untuk apa saudara saksi melihat-lihat CCTV?” tanya kuasa hukum.

“Kan kelihatan Pak. Posisinya besar, kayaknya bukan hal yang aneh pak,” jawab Acay. “Bapak juga pasti masuk ke ruangan sini kan melihat-lihat juga. Jadikan bukan sesuatu yang aneh,” tukasnya ketika kuasa hukum kembali bertanya.

Kuasa hukum Hendra-Agus mengonfirmasikan kembali terkait tugas dalam pekerjaan Acay. Kuasa hukum hendak mendalami kebiasaan memantau CCTV dengan tugas Acay.

Mantan Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri ini merespons. Menurutnya, CCTV sangat perlu sebagai barang bukti tindak pidana.

“Ya harusnya melihat sebuah tindak pidana tersebut itu kan bisa mendukung,” jelas Acay.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan