Pihak terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melaporkan Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, ke Komisi Yudisial (KY). Laporan disampaikan pada Rabu (7/12) siang.
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap Ketua Majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru bicara KY, Miko Ginting, saat dikonfirmasi pada Kamis (8/12).
Dia mengatakan, KY akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim tersebut. Jika memenuhi syarat yang diberikan, aduan bakal ditindaklanjuti.
"Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," ujar Miko. Menurutnya, perjalanan sidang takkan terganggu atas laporan tersebut.
Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, sebelumnya berdalih, melaporkan Wahyu Iman Santoso ke KY guna menjaga kehormatan lembaga peradilan. KY dan Badan Pengawas (Bawas) diharapkan menindaklanjuti aduan tersebut.
Meskipun demikian, Irwan enggan memerinci isi laporan itu, termasuk aturan dan pasal apa yang dilanggar.