Majelis hakim persidangan pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana 15 tahun penjara. Vonis itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Ketua hakim, Wahyu Iman Santosa mengatakan, majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa terlibat dalam penembakan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan vonis penjara bagi terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara 15 tahun," kata Wahyu Iman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana delapan tahun penjara.
Hal yang memberatkan, menurut jaksa, perbuatan Kuat Ma'ruf menyebabkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan luka mendalam bagi keluarga korban Terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit, tidak mengakui perbuatan, dan tidak menyesali perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan.
"(Ketiga), akibat perbuatan Kuat Ma'ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).
Sementara itu, hal yang meringankan tuntutan, kata Jaksa, Kuat Ma'ruf selama ini tidak pernah melanggar hukum. Kedua, terdakwa Kuat Ma'ruf dinilai berlaku sopan selama persidangan berlangsung.
"(Ketiga), terdakwa Kuat Mar'uf tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain," kata dia.
Sementara, dalam pledoi, Kuat Ma'ruf meminta supaya dibebaskan serta martabatnya dipulihkan. Dia mengeklaim tudingan dirinya bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk menghabisi Brigadir J tidak terbukti.
Selain itu, Kuat membantah isu dirinya selingkuh dengan Putri Candrawathi. Dia juga mengeklaim hanya dimanfaatkan oleh penyidik dalam kasus tewasnya Brigadir J. Tidak lupa, dia juga menegaskan dirinya bukan sosok yang sadis, sehingga tega ikut menghabisi nyawa Brigadir J.