close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Viktor Kamang adalah Legal Counsel PT XL Axiata, saat persidangan, Senin (7/11/2022). YouTube Kompas TV
icon caption
Viktor Kamang adalah Legal Counsel PT XL Axiata, saat persidangan, Senin (7/11/2022). YouTube Kompas TV
Nasional
Senin, 07 November 2022 22:21

Kuat Ma’ruf ragukan kapabilitas saksi dari XL Axiata

Namun hakim menyebutkan, pemeriksaan identitas terhadap Viktor sudah dianggap cukup untuk membuktikan dirinya berasal dari PT XL Axiata.
swipe

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf sempat beradu mulut dengan saksi dari PT XL Axiata karena perkara anting yang dikenakan saksi. Perdebatan itu terjadi dalam persidangan gabungan tiga terdakwa yaitu Bharada E, Bripka Ricky RIzal, Kuat Ma'ruf, Senin (7/11)

Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santoso bahkan turut dalam perdebatan dengan menegur pihak dari Kuat Ma'ruf karena melayang pertanyaan yang tidak sesuai dengan perkara. Kuasa hukum Kuat memberikan pertanyaan tersebut karena masih tidak percaya Viktor Kamang adalah Legal Counsel PT XL Axiata.

“Mas, benar Saudara sebagai legal XL (PT XL Axiata)?" tanya pengacara Kuat Ma'ruf. 

"Iya," jawab Viktor singkat. 

"Apakah di XL diperkenankan untuk memakai anting?" tanya pengacara Kuat lagi.

“Saudara penasihat hukum, hal yang tidak penting tidak perlu ditanyakan,” tukas hakim.

Wahyu mengingatkan agar kuasa hukum Kuat Ma’ruf  tidak keluar jalur dari persidangan yang berlangsung. Pemeriksaan identitas terhadap Viktor sudah dianggap cukup untuk membuktikan dirinya berasal dari PT XL Axiata.

Kuasa hukum Kuat sempat beralasan, penggunaan anting oleh seorang legal counsel apalagi dari PT XL Axiata tidak menunjukkan punya kapabilitas yang mumpuni. Rupanya hal itu menyinggung Viktor, hingga akhirnya turut angkat bicara.

"Saya S1 Fakultas Hukum Universitas Indonesia, S2 Magister Hukum Universitas Indonesia,” jelas Viktor. 

"Saya paham mas. Saya hanya ragu," jawab pihak Kuat sekenanya.

Viktor pun akhirnya memberikan keterangan yang diperlukan sesuai perannya sebagai saksi. Menurutnya, pihak XL tidak bisa turut serta dalam jaringan aplikasi perpesanan Whatsapp atau WA.

“Yang saya sampaikan hanya ada nomor yg bisa saya cek. Kami sampaikan sistem kami tidak bisa mengecek berdasarkan query nama, hanya berdasarkan nomor saja. Kemudian nomor ini saya serahkan ke penyidik,” ujar Viktor.

Menurutnya, sistem WA tidak terhubung dengan provider, bahkan kotak penyimpanannya pun berbeda. Sebab, penggunaan jaringan dengan pulsa umum dan kuota internet adalah dua hal yang berbeda.

Alhasil, pihaknya juga tidak dapat memberikan penjelasan lebih jauh untuk membongkar WA Brigadir J. Sebab, gawai telepon dari Brigadir J belum diketahui keberadaanya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan