Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Kuat Ma’ruf, memberikan poin-poin pembelaan dalam pledoinya. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (24/1).
Tim penasehat hukum Kuat mengungkapkan, kliennya hanyalah sopir yang merangkap sebagai asisten rumah tangga (ART) keluarga dari Ferdy Sambo-Putri Candrawathi. Tuduhan perselingkuhan antara Putri dan Brigadir J oleh jaksa pun dianggap tidak sesuai dengan keterangan kliennya.
“Tuduhan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawathi dan korban (Brigadir J) hanyalah imajinasi picisan penuntut umum, karena didasarkan pada alat bukti hasil pemeriksaan tes poligraf dan tidak bersesuaian dengan keterangan terdakwa dan saksi Susi, yang menemukan saksi Putri Candrawathi tergeletak lemas dan tak berdaya akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh korban,” ujar tim penasehat hukum saat membacakan pledoi, Selasa (24/1).
Pihak Kuat merasa, kliennya tidak memiliki motif pribadi atas terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Kuat dan saksi Daden.
“Sebab, sebelum kejadian para ART dan ADC (ajudan) masih bersenda gurau di depan rumah Saguling,” ujarnya.
Kuat juga tidak mengetahui adanya pengamanan senjata milik Brigadir J yang dilakukan Ricky Rizal. Hal ini berkesesuaian dengan keterangan Ricky, Bharada E, dan Kuat sendiri.
Kuat pun juga tidak pernah berkomunikasi dengan Sambo selama berada di Magelang. Bahkan, dalam perjalanan dari Magelang menuju rumah Saguling pun juga tidak ada percakapan tersebut.
Kliennya tidak mengetahui adanya pembicaraan antara Ricky, Bharada E, dan Sambo di lantai 3 Rumah Saguling. Kuat tidak pernah bertemu Sambo di lantai 3 Rumah Saguling saat mempersiapkan untuk merampas nyawa Brigadir J.
Namun, diakui kliennya sempat ada kesempatan untuk satu kali dalam berkomunikasi bersama Sambo di Rumah Duren Tiga no. 46, yaitu pada saat Sambo memerintahkan Kuat untuk memanggil Ricky dan Brigadir J. Kliennya baru menerima arahan terkait dengan skenario tembak-menembak saat berada di lantai 3 Biro Provost dari Sambo.
Kliennya berangkat dari Magelang menuju Rumah Saguling dan berangkat dari Rumah Saguling ke Rumah Duren Tiga no. 46, atas permintaan dari Ricky. Kuat juga membawa pisau dapur hanya untuk melindungi diri bukan mempersiapkan pelaksanaan pembunuhan.
Kuat membantah adanya janji Sambo untuk memberikan sesuatu dalam memuluskan rencana tersebut. Pihak penasehat hukum menegaskan, Kuat pun juga tidak memiliki sifat yang manipulatif.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun.
"Menjatuhkan pidana penjara delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).
JPU menyebut, meski banyak hal memberatkan karena keterlibatan Kuat dan jawaban berbelit-belit, namun ada pula yang meringankan Kuat. Fakta yang meringankan adalah tidak ada unsur pemenuhan diri sendiri dari Kuat, selain perintah Ferdy Sambo.
Menurut JPU, fakta hukumnya adalah perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J. Hal ini diketahui menjadi alasan keributan antara Brigadir J dan Kuat Ma'ruf.