close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail menunjukan tanda terima uang Rp1,8 juta yang diminta kejaksaan. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
icon caption
Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail menunjukan tanda terima uang Rp1,8 juta yang diminta kejaksaan. Dok: Alinea.id/Immanuel Christian
Nasional
Kamis, 13 Juli 2023 15:01

Kubu Irwan Hermawan serahkan US$1,8 juta sesuai permintaan Kejagung

Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.
swipe

Pihak terdakwa kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo, Irwan Hermawan telah memberikan Rp27 miliar kepada penyidik di Kejaksaan Agung (Kejagung). Uang itu telah dikonversi dalam mata uang asing menjadi US$1,8 juta.

Penasehat hukum Irwan, Maqdir Ismail mengatakan, uang tersebut berasal dari pihak yang akan membantu kliennya. Sayangnya, orang yang memberikan tidak menyebutkan asal-usul uang tersebut serta kaitannya dengan pihak lain.

“Tanda terimanya sudah ada, saudara-saudara bisa lihat. Nilai US$1,8 juta ini kalau dihitung kurs Rupiah sekarang, itu lebih dari Rp27 miliar,” kata Maqdir di Kejagung, Kamis (13/7). 

Ia menyebut, penyerahan ini semata itikad baik dari kliennya untuk menyelesaikan kewajiban yang ada dalam kasus ini. Kewajiban yang dimaksud adalah mengembalikan uang dari pihak-pihak terkait proyek BTS 4G BAKTI Kominfo.

Sejauh ini, sepengetahuannya uang yang terkumpul itu berasal dari pihak swasta. Kendati demikian, tujuan dan asal uang tersebut lagi-lagi tidak diketahui.

“Makanya kami serahkan ini dengan itikad baik. Inilah yang kami harapkan bahwa ini akan diterima dan nantinya akan diperhitungkan dengan kewajiban dari Irwan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, pada Kamis (13/7) pagi, untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo dan aliran dananya. Maqdir tiba dengan membawa sejumlah uang yang diminta penyidik sebelumnya.

"Sebagaimana komitmen kami, atas nama klien kami Irwan. Jumlah uang yang kami bawa US$1,8 juta," kata Maqdir di Kompleks Kejagung, beberapa saat lalu.

Maqdir menyebut, penyerahan uang ini atas nama kliennya agar dapat digunakan untuk pengembalian kerugian negara. "Ini sumbernya atas nama Pak Irwan. Nanti kalau sudah selesai kami dari atas (pemeriksaan, red), nanti kita bicara lagi."

Beberapa waktu lalu, Kejagung menjadwalkan pemeriksaan terhadap pengacara terdakwa Irwan Hermawan, Maqdir Ismail. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan, penyidik hendak meminta keterangan Maqdir soal pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp27 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat (AS).

Ketut menyebut, penyidik bakal mendalami perkara yang saat ini masih dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait aliran dana tersebut. Karenanya, Maqdir juga diminta membawa uang tersebut ke hadapan penyidik saat diperiksa.

"Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp27 miliar sebagaimana pernyataannya di media," ucapnya.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan