Kubu Johnny G Plate memandang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tidak pernah melakukan klasifikasi terhadap kliennya. Klarifikasi itu terkait perhitungan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.
Kuasa hukum Johnny, Achmad Cholidin mengatakan, auditor BPKP telah mengabaikan prosedur tersebut sementara hal itu wajib dilakukan. Alhasil, hingga perkara ini dilimpahkan ke persidangan, proses yang ada telah cacat dan seharusnya tidak dilanjutkan lebih jauh.
“Ini proses yang cacat. Harusnya BPKP melakukan klarifikasi terlebih dahulu pada Menteri sebagai pengguna anggaran,” katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (4/7).
Achmad menyebut, kliennya telah mendelegasikan kewenangan pengguna anggaran kepada Kuasa Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen, dalam hal ini BAKTI Kemenkominfo.
Kliennya hanya mengurus administrasi terkait anggaran dari proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Johnny, kata Achmad, telah melakukan penunjukan kepada Badan Layanan Umum (BLU) Bakti Kementerian Kominfo sebagai kuasa pengguna anggaran. Tindakan ini dianggap sesuai berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tanggal 23 Oktober 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
“Dan seluruh proses anggaran terkait proyek BTS 4G menjadi kewenangan kuasa pengguna anggaran, yakni Bakti Kemenkominfo,” ujarnya.
Lantaran menjalankan tugas administrasi, Johnny hanya membuat surat pengantar untuk ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Bappenas, serta diteruskan ke Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Semua peran ini dianggap tidak bertentangan apalagi sampai harus menerima dakwaan korupsi.
“Sebatas proses administrasi itu,” ucapnya.
Dalam perkara ini, Johnny didakwa Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.