Kubu Jokowi-Maruf Amin berharap Jonru Ginting tobat setelah bebas dari hukuman atas kasus ujaran kebencian.
Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily berharap, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting tobat setelah menjalani hukuman pidana kasus ujaran kebencian.
"Mudah-mudahan Jonru setelah bebas bersyarat dari hukumannya, akibat ujaran kebencian insaf," kata Ace kepada wartawan, Jumat (23/11).
Dia pun berharap Jonru tidak melakukan hal yang sama pada Pilpres 2019 mendatang. Dengan tegas, Ace akan menyerahkan kepada pihak berwajib bagi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dalam berkampanye.
"Ya, kita serahkan kepada pihak penegak hukum, jika ada pihak-pihak yang melakukan tindakan ujaran kebencian," tegas Ace.
Terpidana kasus ujaran kebencian dan SARA di media sosial, Jonru Ginting, bebas bersyarat. Dia bebas pada Jumat (23/11) sekitar pukul 15.30 WIB.
Jonru divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 2 Maret 2018. Jonru terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di medsos.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut agar Jonru dihukum dua tahun penjara dan denda Rp50 juta.
Dia ditetapkan menjadi tersangka sejak 29 September 2017 dan ditahan sehari setelahnya. Kini, Jonru menyandang status bebas bersyarat lantaran telah menjalani dua pertiga masa hukumannya.