close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kubu Mario Dandy sebut perhitungan restitusi Rp120 miliar oleh LPSK tak berdasar. Dokumentasi Polda Metro Jaya
icon caption
Kubu Mario Dandy sebut perhitungan restitusi Rp120 miliar oleh LPSK tak berdasar. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Nasional
Selasa, 29 Agustus 2023 16:40

Kubu Mario Dandy sebut perhitungan restitusi LPSK tak berdasar

Menurut kuasa hukum Mario Dandy, mestinya restitusi hanya memuat biaya yang dikeluarkan selama David Ozora dirawat di RS Mayapada.
swipe

Kubu terdakwa penganiayaan David Ozora, Mario Dandy Satriyo, menganggap perhitungan restitusi tidak berdasar alasan yang jelas. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melalui jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan biaya restitusi sebesar Rp120.388.911.030 kepada Mario Dandy dan pelaku lainnya, Shane Lukas dan terpidana AG.

"Perhitungan [restitusi] tidak berdasar,” kata kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (29/8). Ia pun meminta perhitungan restitusi dikesampingkan.

Menurutnya, perhitungan restitusi seharusnya mengganti biaya yang dikeluarkan selama David menjalani perawatan di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta. Pihak Mario Dandy lantas memerinci taksiran pembiayaan tersebut.

Biaya kunjungan/konsultasi dokter sekitar Rp51 juta, kerja sama perawat Rp33 juta, fisioterapi Rp32 juta, dan penyewaan bed electric Rp65 juta. "Sehingga, dalam 1 bulan biaya dikeluarkan untuk anak korban di rumah sakit adalah Rp182 juta," ujar Nahot.

Ia pun kembali mengkritik formulasi yang dipakai dalam menghitung besaran restitusi itu. Angka Rp120 miliar itu berasal dari ganti rugi penderitaan Rp118 miliar, ganti rugi kekayaan Rp18 juta, dan biaya perawatan medis Rp1 miliar mengingat tingkat kesembuhan David Ozora, yang menderita diffuse axonal injury, hanya 10%.

"Sungguh tidak beralasan apa pun yang disampaikan LPSK. Seharusnya [perhitungan berdasarkan] apa yang dibutuhkan," ucapnya.

Dalam persidangan sebelumnya, Mario Dandy bersedia membayar restitusi kepada korban melalui LPSK. Namun, sebatas kemampuannya.

"Dengan jumlah restitusi yang sangat besar tersebut, maka dengan iktikad baik, saya bersedia membayar restitusi sesuai dengan kemampuan dan kondisi saya," katanya, Selasa (22/8) lalu. Mario Dandy terancam penjara 7 tahun jika tidak mampu membayar restitusi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan