Konflik Partai Demokrat akan terus bergulir. Dewan Pengurus Pusat (DPP) versi KLB Deli Serdang, Sumatra Utara (Sumut) membuka peluang untuk menempuh jalur hukum atas ditolaknya AD/ART dan kepengurusan Moeldoko oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Setidaknya, terdapat dua jalur penyelesaian konflik partai melalui hukum seperti melalui Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Negeri.
"Mekanisme hukum itu Insyaallah akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan sekaligus mengembalikan marwah Partai Demokrat sebagai partai modern, terbuka dan demokratis, menjadi rumah besar bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Ketua Departemen Komunikasi dan Informatika DPP Partai Demokrat versi KLB Saiful Huda, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (1/4).
Penempuhan jalur hukum itu, kata Saiful, sekaligus membuktikan Moeldoko taat pada hukum, dan tidak pernah menyalahgunakan jabatan sebagaimana yang dituduhkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kendati demikian, Saiful mengajak, seluruh pihak untuk dapat menjunjung tinggi supremasi hukum. "Mari supremasi hukum kita junjung tinggi bersama sama," katanya.
Lebih lanjut, Saiful menjelaskan, terpilihnya Moeldoko sebagai ketua umum versi KLB bermula ketika sejumlah kader senior Partai Demokrat mendorobg KSP itu menjadi pimpinan partai berlambang mercy.
Dorongan itu dilatari lantaran Partai Demokrat yang telah bergeser menjadi partai yang tidak lagi demokratis, dan menjadi kedaulatan keluargais.
"Ideologi radikal tidak dapat kita pungkiri, telah tumbuh subur di tengah tengah kita. Ini telah membahayakan masa depan bangsa Indonesia. Pembiaran tumbuhnya kelompok radikal telah memberikan sinyalemen pertarungan ideologis yang dapat memperuncing disintegritas bangsa melalui politik identitas," tutur Saiful.
Sebelumnya, Kemenkumham menyatakan menolak AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai ketua umum.
Penolakan dilatari lantaran sejumlah dokumen yang diminta belum memenuhi persyarata seperti belum ada mandat dari ketua DPD dan DPC. Penolakan ini diputuskan setelah Kemenkumham mengkaji sejumlah dokumen yang menjadi syarat dengan AD/ART Partai Demokrat yang terdaftar oleh negara.
"Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna, saat konfrensi pers, Rabu (31/3).