Polda Jawa Timur kembali menetapkan tersangka baru dugaan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles". Tersangka inisial W ini merupakan kunci utama karena berperan dalam pengadaan dan membagikan reward kepada artis.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, selain berperan soal reward, tersangka W ini juga mengetahui struktur di perusahaan PT Kam and Kam. Saat ini tersangka perempuan itu telah ditahan di Mapolda Jatim
Polisi akan melakukan penyidikan ke tersangka W terkait struktur PT Kam and Kam. Mengingat tersangka juga merupakan tangan kanan pengelola investasi ilegal.
"Dia banyak menggunakan aset, member yang disalahgunakan oleh saudara W. Dia juga bertanggung jawab di bagian pengadaan dan distribusi reward," ujar Kapolda Luki, Kamis (16/1).
Polisi telah menyita aset investasi yang melalui aplikasi MeMiles senilai Rp 2 miliar dari tangan tersangka. Aset yang disita itu di luar dari rekening induk PT Kam and Kam yang sebelumnya sudah diblokir. Dengan barang bukti itu, polisi akhirnya menetapkan W tersangka.
"Aset Rp2 miliar itu di luar rekening induk. Ini rekening dari hasil treking digital forensik serta BAP, yang menunjukkan setelah tadi malam marathon diperiksa," jelasnya.
Selain aset Rp2 miliar, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang akan tiba di Mapolda Jatim, Jumat besok.
Kapolda Jatim juga menyebut Keluarga Cendana inisial AHS diduga terlibat investasi bodong ini. Dugaan keterkaitan anggota Keluarga Cendana dalam investasi MeMiles, jelas Luki, diketahui setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka.
Namun, pihaknya belum bisa memastikan apakah AHS ini merupakan member investasi MeMiles, atau namanya dibutuhkan hanya untuk mem-branding nama perusahaan.
Sebelumnya, Polda Jatim, Senin (13/1), memeriksa artis Eka Deli (ED), perekrut para artis di investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi "MeMiles".
Polda Jatim terus mengembangkan kasus ini, dan masih dimungkinkan adanya figur publik lainnya. Apakah menjadi endorse langsung, atau sekedar menjadi anggota.
Dalam kasus ini Polda Jatim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu KTM, FS, ML, PH dan W. Polisi juga telah memeriksa dua artis, yakni penyanyi Eka Deli Mardiana dan penyanyi Marcello Tahitoe (Ello).
Diketahui, dalam kasus investasi bodong MeMiles ini, polisi menemukan ratusan mobil yang menjadi reward. Empat mobil di antaraya merupakan milik pejabat lembaga pemasyarakatan (lapas) dan sejumlah artis.
Polisi juga mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Polda Jatim juga mengamankan 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.