close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, memberikan pemaparan di hadapan pendukungnya. Antara Foto
icon caption
Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, memberikan pemaparan di hadapan pendukungnya. Antara Foto
Nasional
Selasa, 21 Mei 2019 11:22

Kurang alat bukti, polisi tarik SPDP Prabowo

Nama Prabowo Subianto disebut dalam pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma.
swipe

Penyidik Polda Metro Jaya menarik kembali Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar untuk tersangka Eggi Sudjana yang menyeret nama calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, membenarkan penarikan kembali SPDP untuk Prabowo Subianto tersebut. Alasannya, karena berkaitan dengan kelengkapan alat bukti.

“Karena perlu dilakukan kroscek dengan alat bukti lain. Oleh karena itu, belum perlu sidik, maka SPDP ditarik,” kata Argo saat dihubungi di Jakarta pada Selasa (21/5).

Menurut Argo, penerbitan SPDP yang sempat dilakukan pihaknya karena nama Prabowo Subianto disebut dalam pemeriksaan tersangka Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Namun sebelum melakukan penyidikan, Polda Metro Jaya harus terlebih dahulu melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lieus. Karena itu, maka dianggap perlu dilakukan langkah penyelidikan terlebih dahulu sebelum dilakukan penyidikan,” tutur Argo.

Selain itu, Argo menambahkan, Prabowo juga dianggap sebagai seorang negarawan yang perlu dihormati. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah lebih lanjut sampai akhirnya dikeluarkan SPDP.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menerbitkan SPDP bagi calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto karena statusnya sebagai terlapor dugaan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara atau makar. Polda Metro Jaya telah mengirimkan SPDP Nomor: B/9150/V/RES.1.24/2019/Datro kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tertanggal 17 Mei 2019.

Dalam surat itu disebutkan, seorang warga bernama Dr Suriyanto, SH MH MKN, melaporkan Eggi Sudjana berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0391/IV/2019/Bareskrim tertanggal 19 April 2019 terkait dugaan makar secara bersama-sama dengan terlapor lainnya, yakni Prabowo Subianto.

SPDP itu juga menyebut Eggi bersama terlapor lainnya, Prabowo, melakukan dugaan tindak pidana makar yang terjadi pada 17 April 2019, di Jalan Kertanegara Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan