Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Banten menangkap dua orang tersangka pelaku dugaan kecurangan perdagangan Bahan Bakar Minyak (BBM) di SPBU Jalan Raya Serang–Jakarta KM 70, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Pelaku berinisial BP (68) dan FT (61).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga menjelaskan, tersangka BP sendiri merupakan manager SPBU dan tersangka FT selaku pemilik tempat usaha. Menurutnya, kasus ini berawal saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remot kontrol.
“Saat dilakukan pengecekan di lokasi, benar adanya kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang dilakukan oleh petugas SPBU tersebut dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.” kata Shinto dalam keterangan resminya, Kamis (23/6).
Ditambahkan Kasubbid I Industri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Banten Kompol Chandra Sasongko, para pelaku dengan sengaja menambahkan komponen elektrik remot kontrol dan saklar otomatis pada dispenser SPBU,
“Dalam memperdagangkan BBM jenis Pertalite, Pertamax, Pertamina Dex, Dexlite, dan Solar yang mengakibatkan tidak sesuai dengan ukuran takaran timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih, atau jumlah yang sebenarnya.” kata Chandra.
Chandra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui kecurangan penjualan BBM tersebut telah beroperasi sejak 2016 sampai Juni 2022 dan mendapatkan keuntungan ekonimis.
“Dari hasil pemeriksaan para pelaku menjalankan kecurangan penjualan BBM ini mendapat keuntungan sebesar 4-5 juta per hari dengan jumlah keuntungan sekitar Rp7.000.000.000,” tutur Chandra
Chandra juga mengatakan dalam pengungkapan kasus ini penyidik menyita barang bukti berupa dua unit remot kontrol, empat alat relay yang terpasang pada masing-masing dispenser BBM, satu bundel slip setoran margin, satu bundel slip setoran surplus, empat unit handphone, tujuh bundel arsip berita acara permodalan SPBU Nomor: 34-42117, empat unit CPU, satu buah ATM, satu buah buku tabungan, dan dua bundel rekening koran.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 8 ayat 1 huruf c Jo Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 27, Pasal 30 Jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan atau Pasal 56 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara itu Maman Arifrahman sebagai Fungsional Pengawas Kemetrologian juga sebagai saksi ahli dari Metrologi Ilegal menjelaskan, telah melakukan pemeriksaan di SPBU Kibin. Lalu, ditemukan takaran jauh melebihi batas yang diijinkan oleh peraturan Kementrian Perdagangan Nomor 23 tentang teknis bejana ukur.
“Kita telah melakukan pengujian atar dengan menggunakan alat yang namanya Push secara ukur standar yang kapasitasnya 20 liter, kita uji di dispenser 01 dengan temuan susutnya kurang lebih 500 ml,” katanya.
Selanjutnya Yuniarso sebagai Penyidik Pegawai Negri Sipil Perlindungan Konsumen selaku saksi ahli dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) menyampaikan, pelaku usaha memperdagangkan barang dan jasa tidak boleh mengurangi hak-hak konsumen untuk di layani dengan benar dan jujur.
“Kami mengapresiasi kepada Ditreskrimsus Polda Banten atas pengungkapan kecurangan penjualan BBM yang merugikan konsumen, kami siap membantu dan berkoordinasi dengan Polda Banten untuk mengawasi agar menghindari kecurangan di SPBU lainnya.” kata Yuniarso.