Pegiat anti korupsi dan pengamat tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih menuntut adanya pemeriksaan terhadap setiap direktorat jenderal di Kementan, khususnya era Syahrul Yasin Limpo (SYL). Sebab, isu jual beli predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bukan pertama kali terjadi.
Padahal, status WTP dari auditor negara bernama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu adalah opini termulus di negeri ini. Sayangnya, harus kusam karena ulah para pejabat.
Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar Hadjar menyarankan supaya kasus seperti ini harus diselesaikan di meja hijau. Sebagai, kasus terdekat atau depan mata, transaksi WTP senilai Rp12 miliar itu patut dikembangkan.
“Ya ditindak sampai ke pengadilan,” kata Abdul Fickar kepada Alinea.id, Sabtu (11/5).
Sejalan dengan itu, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta setiap nama yang disebut dalam pengadilan harus dipanggil KPK. Mengingat lembaga anti rasuah itu yang menangani kasus ini.
KPK dirasa punya modal yang cukup. Lantaran Sekretaris Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Hermanto hadir sebagai saksi untuk menjelasakan kronologi transaksi itu.
Hermanto mengungkapkan ada permintaan duit dari auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar Kementan SYL dinyatakan WTP. Hermanto mengatakan permintaan uang itu berubah dari Rp10 miliar menjadi Rp12 miliar.
Menurut Hermanto, ada auditor BPK bernama Victor yang menagih jumlah itu. Jumlahnya berubah karena nilai semula, yakni Rp10 miliar dianggap terlau kecil.
"Terlalu kecil Rp 10 (miliar), untuk Kementan terlalu kecil naik Rp2 miliar jadi Rp 12 miliar?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Hermanto.
Berdasarkan cerita di atas, Boyamin berharap KPK segera memanggil dan memeriksa nama-nama tersebut dan semua pejabat terkait. Apalagi kesaksian dari Hermanto disampaikan dalam persidangan, jadi kemungkinan berbohong dirasa nihil.
Setelah dikejar untuk diperiksa. Secepatnya harus dilakukan pula konfrontir untuk dinilai kembali pihak yang berdusta.
“Saya lebih percaya omongan saksi tersebut karena di bawah sumpah,” ucap Hermanto, kepada Alinea.id, Minggu (12/5).
Sementara, Pakar Hukum Acara Pidana, Prof. Hibnu Nugroho menyasar ke integritas yang dimiliki oleh pegawai BPK itu. Berlandaskan etik, mereka para auditor sudah seharusnya ditindak dari internal.
“Perlu semua pengawas di asesmen ulang,” ujar Hermanto.