close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Hakim Agung terpilih Abdul Manaf (kiri) dan Pri Pambudi Teguh (kanan) menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7)./Antara Foto
icon caption
Hakim Agung terpilih Abdul Manaf (kiri) dan Pri Pambudi Teguh (kanan) menghadiri Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (26/7)./Antara Foto
Nasional
Rabu, 15 Agustus 2018 17:29

KY buka pendaftaran calon Hakim Agung

Pendaftaran akan dibuka selama 15 hari sejak hari ini.
swipe

Komisi Yudisial (KY) membuka pendaftaran untuk calon Hakim Agung tahun 2018. Pembukaan pendaftaran dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi Hakim Agung di Mahkamah Agung (MA).

"Pembukaan pendaftaran untuk calon hakim agung, dilakukan berdasarkan permohonan dari MA, untuk mengisi kekosongan delapan jabatan hakim agung," ujar Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, Aidul Fitriciada Azhari, di Gedung KY Jakarta, Rabu (15/8).

Menurutnya, proses pengajuan usulan akan dibuka selama 15 hari, mulai tanggal 15 Agustus hingga 6 September 2018 mendatang.

Aidul menjelaskan, MA membutuhkan delapan orang hakim. Kebutuhannya terdiri sebagai berikut, satu orang untuk kamar pidana menggantikan Artidjo Alkostar, satu orang di Kamar Agama menggantikan Muchtar Zamzani, tiga orang di Kamar Perdata, dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara khusus pajak.

"Juga dua orang di kamar militer, yang satu untuk menggantikan Gayus Lumbuun," kata Aidul.

Dia menjelaskan, para hakim MA, pejabat pemerintah, termasuk masyarakat luas, dapat mengajukan pendaftaran selama memenuhi persyaratan. Aidul menekankan pentingnya kandidat calon memenuhi aspek kapasitas dan integritas calon.

"Hal ini penting mengingat hakim agung merupakan jabatan mulia, yang berperan penting dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan agung," ucap Aidul.

Saat ini, MA memiliki 43 Hakim Agung. Dua orang di antaranya, baru di lantik hari ini, Rabu (15/8). Keduanya adalah Abdul Manaf sebagai Hakim Agung pada Kamar Agama, dan Pri Pambudi Teguh sebagai Hakim Agung pada Kamar Perdata. 

Sumber: Antara

img
Gema Trisna Yudha
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan