close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta/Foto Antara/Desca Lidya Natalia.
icon caption
Jaksa Pinangki Sirna Malasari saat menjadi saksi untuk terdakwa Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta/Foto Antara/Desca Lidya Natalia.
Nasional
Selasa, 29 Juni 2021 13:19

KY dalami rekam jejak hakim kasus Pinangki, beber tantangan

Komisi Yudisial mengaku butuh usaha keras telusuri dugaan pelanggaran perilaku hakim kasus Pinangki Sirna Malasari.
swipe

Komisi Yudisial (KY) tengah mendalami hakim yang memutuskan hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari lebih rendah saat proses banding. Jubir KY Miko Susanto Ginting mengatakan, pendalaman tersebut bisa dilakukan tanpa adanya laporan masyarakat. Namun, laporan masyarakat tetap dibutuhkan untuk menambah informasi.

“KY sedang dan akan mendalami semua aspek terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim, terutama soal profil dan rekam jejak,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (29/6).

Miko menjelaskan, pendalaman dugaan adanya penyimpangan ini menjadi tantangan karena sudah adanya putusan dari hakim. Apalagi, belum ada informasi dari masyarakat untuk menjadi bukti tambahan. “Tantangannya perkara ini sudah terjadi (post facto), jadi butuh usaha cukup keras untuk melakukan penelusuran dugaan pelanggaran perilaku,” ucapnya.

Untuk diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan banding telah memutus untuk mengkorting hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari hanya empat tahun penjara. Padahal, sebelumnya dia dituntut 10 tahun penjara.

Sementara, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima salinan putusan tersebut. Kendati demikian, belum diputuskan apakah akan diajukan kasasi atas putusan banding itu.

Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas putusan terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Aduan itu, disampaikan melalui situs Lapor Presiden.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menjelaskan, pengaduan dilakukan karena tidak ada indikasi niat baik dari kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas hukuman terdakwa Pinangki Sirna Malasari. Padahal, pengurangan hukuman terhadapnya sangat mencederai hukum.

Presiden Jokowi, katanya, harus menanyakan pada Jaksa Agung atas pembiaran sunat terpidana Pinangki Sirna Malasari. Hal ini, bukan sebagai bentuk intervensi, kata Boyamin, melainkan bentuk pengawasan.

"Jadi, sudah semestinya Presiden memberikan perintah kepada Jaksa Agung jika dirasa ada hal-hal yang belum memenuhi rasa keadilan masyarakat," tuturnya dalam keterangan resmi, Senin (28/6).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan