Komisi Yudisial (KY) mendorong majelis hakim di Pengadilan Negeri Surabaya, yang menyidangkan perkara Tragedi Kanjuruhan, mempertimbangkan akses keterbukaan dalam pelaksanaan persidangan. Diketahui, sidang perdana tragedi Kanjuruhan pada Senin (16/1) digelar secara tertutup.
Persidangan yang digelar tertutup tersebut dikritik oleh Koalisi Masyarakat Sipil. Menurut koalisi, apabila persidangan digelar tertutup karena alasan keamanan, PN Surabaya dapat memberikan opsi dengan menyiarkan proses persidangan (streaming) agar publik tetap dapat mengawasi.
Juru bicara KY Miko Ginting mengatakan, menyiarkan proses persidangan berbeda dengan persidangan terbuka.
"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain Ketua Majelis Hakim," kata Miko dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).
Adapun terkait sidang tragedi Kanjuruhan, Miko mengatakan KY telah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Pemantauan langsung dilakukan di persidangan untuk lima berkas perkara dalam kasus ini.
Namun, lanjut Miko, KY juga mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek di persidangan tragedi Kanjuruhan.
"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," tutur dia.
Diketahui koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LBH Malang, LBH Surabaya, YLBHI, KontraS, Lokataru Foundation, dan IM57+ Institute mengajukan pengaduan ke KY berkaitan dengan proses persidangan yang saat ini berjalan di PN Surabaya terkait Tragedi Kanjuruhan. Pengaduan tersebut diajukan pada Kamis (19/1) dan telah diterima pihak KY dengan nomor laporan 0113/I/2023/P.
Permohonan pemantauan juga sempat diajukan oleh tim advokasi Aremania Menggugat. Kedua permohonan tersebut akan dijadikan catatan bagi KY untuk mengawasi jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan.
"Laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania menjadi catatan bagi Komisi Yudisial," kata Miko.