Komisi Yudisial (KY) telah memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait putusan Partai Prima versus Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusan tersebut menuai kontroversi lantaran salah satu amarnya menyatakan penundaan Pemilu 2024.
Juru bicara KY, Miko Ginting, mengatakan, pemanggilan kedua ini sudah dilakukan pada Selasa, (6/6). Ketua PN Jakpus memenuhi panggilan sebagai saksi dalam pemeriksaan tersebut.
"Materi pemeriksaan bersifat tertutup dan hanya digunakan untuk kepentingan pemeriksaan etik. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mencari apakah ada dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim atau tidak," katanya dalam keterangannya, Rabu (7/6).
Di sisi lain, KY juga bakal kembali memanggil majelis hakim lainnya. Para hakim yang dipanggil diharapkan memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menerangkan perihal yang terjadi.
"Harapannya majelis hakim dalam perkara ini dapat menggunakan kesempatan di Komisi Yudisial untuk memberikan penjelasan," ujarnya.
Sebelumnya, KY menegaskan, pemanggilan terhadap Ketua PN Jakpus dan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara Partai Prima melawan KPU telah sah dan patut.
"Namun, baik Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun majelis hakim, tidak menghadiri pemanggilan sesuai dengan waktu yang dijadwalkan," kata Miko Ginting dalam keterangannya, 30 Mei lalu.
Sebagai informasi, Ketua PN Jakpus maupun majelis hakim baru dipanggil satu kali. Ketua PN Jakpus diagendakan pada 29 Mei, sedangkan majelis hakim pada 30 Mei.
Pemeriksaan oleh KY ini bermula dari adanya putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menunda tahapan Pemilu 2024. Sengketa tersebut berlangsung di PN Jakpus.