close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (tengah) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) dan Komisioner KY Sukma Violetta (kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja tahun 2018, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta
icon caption
Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus (tengah) bersama Wakil Ketua KY Maradaman Harahap (kiri) dan Komisioner KY Sukma Violetta (kanan) berbincang usai memberikan keterangan pers tentang capaian kinerja tahun 2018, di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta
Nasional
Senin, 31 Desember 2018 17:23

KY rekomendasikan 63 hakim untuk dijatuhi sanksi

Hakim-hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
swipe

Komisi Yudisial menyatakan telah merekomendasikan sebanyak 63 hakim ke Mahkamah Agung untuk dijatuhi sanksi disepanjang 2018. Hal ini lantaran hakim-hakim tersebut terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Ketua KY Jaja Ahmad Jayus merinci, dari 63 hakim tersebut, 40 hakim direkomendasikan dijatuhi sanksi ringan. 11 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi sedang dan 12 hakim terlapor direkomendasikan dijatuhi sanksi berat.

Ada sejumlah kategori perbuatan hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Diantaranya adalah, bersikap tak profesional sebanyak 42 orang, tidak menjaga martabat hakim sebanyak 8 orang, berselingkuh 6 orang, kesalahan pengetikan 5 orang dan tidak berperilaku adil sebanyak 2 orang.

Kendati demikian, usulan KY tersebut tak sepenuhnya dilaksanakan oleh MA, Sebab masih ada tumpang tindih penanganan tugas pengawasan antara KY dan MA.

"Salah satu permasalahan yang sering terjadi terkait rekomendasi sanksi KY adalah MA tak melaksanakan sebagian usul sanksi yang disampaikan," ungkapnya.

Komasioner KY Sukma Violetta, menambahkan, dari 39 laporan yang telah diputuskan dalam sidang pleno, baru 18 yang ditangani MA dan 15 belum dijawab MA. Tiga yang sedang diproses di MKH, dua sedang proses sidang dan satu susah putus.

KY mengaku sering tidak memperoleh akses informasi atau data yang dibutuhkan saat menangani laporan masyarakat. Lantaran MA atau badan pengadilan tak bersedia memberikannya.

KY hasilkan hakim ad hoc hubungan industrial

Sementara untuk pertama kalinya Komisi Yudisial (KY) menghasilkan dua hakim ad hoc Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung (MA). Pelaksanaan seleksi dimulai pada Agustus 2017 untuk mengisi kekosongan delapan hakim ad hoc. Terdiri dari 4 hakim ad hoc dari unsur Serikat Pekerja/ Serikat Buruh dan empat dari unsur Asosiasi Penguasa Indonesia (APINDO).

"DPR menyetujui Sugeng Santoso PN dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Junaedi dari unsur Serikat Pekerja/ Buruh untuk menjadi Hakim Ad Hoc Hubungan Industri di MA pada Selasa 27 Maret 2018," papar Ketua KY Jaja Ahmad Jayus.

KY menetapkan 63 calon dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 75 orang pendaftar. Setelah itu, KY meloloskan 27 orang calon hakim ad hoc. Sementara di seleksi wawancara, KY meloloskan empat dari 14 calon hakim ad hoc Hubungan Industrial yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

"Namun, DPR hanya menyetujui dua dari empat orang yang dicalonkan,"ungkapnya.

Di tahun ini juga, kata Jaja, Komisi III DPR menyetujui dua calon hakim agung (CHA) yang diajukan KY untuk diangkat menjadi hakim agung. Keduanya yakni Abdul Manaf dari Kamar Agama dan Pro Pambudi Teguh dari Kamar Perdata. Dengan demikian, KY telah berhasil menghasilkan 58 Hakim Agung sedari seleksi pertama kali digelar di 2006.

Seleksi tersebut merupakan pelaksanaan seleksi CHA 2017 Periode II untuk mengisi delapan calon hakim agung. Terdiri dari tiga Hakim Agung Kamar Perdata, satu Hakim Agung Kamar Agama, satu Hakim Agung Kamar Pidana, dua Hakim Agung Kamar Militer dan satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara yang memiliki keahlian hukum perpajakan.

Seleksi terdiri dari empat tahap, yaitu seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan, kepribadian dan terakhir adalah wawancara. Dari seleksi tersebut, KY menetapkan 74 CHA dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi dari 84 orang pendaftar.

Sementara di seleksi kualitas, KY meloloskan 23 dari 69 CHA yang mengikuti seleksi. Di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan delapan dari 23 CHA. Di seleksi wawancara, KY meloloskan dua dari delapan CHA yang diusulkan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan.

Pada Agustus 2018, KY juga kembali membuka penerimaan usulan CHA sebanyak delapan orang, untuk satu orang Kamar Pidana, satu orang Kamar Agama, dua orang untuk Kamar Militer, tiga orang untuk Kamar Perdata  dan satu orang untuk Kamar Tata Usaha Negara Khusus Pajak.

Lalu dari 87 orang yang mendaftar secara online, KY menetapkan 82 CHA yang dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi.

"Di seleksi kualitas, KY meloloskan 25 dari 81 orang CHA yang mengikuti seleksi. Sementara di seleksi kesehatan dan kepribadian, KY meloloskan 12 dari 25 CHA. Selanjutnya, 12 CHA itu berhak mengikuti wawancara terbuka pada 3,4 dan 5 Januari 2019," pungkasnya.


 

img
Kudus Purnomo Wahidin
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan