Komisi Yudisial (KY) menyayangkan sikap puluhan personel Satuan Brimob Polri yang berkumpul dan berteriak di lokasi persidangan tragedi Kanjuruhan, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Selasa (14/2). Akiabtnya, situasi sidang terkesan tidak kondusif.
Anggota KY sekaligus Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan, Binziad Kadafi, mengatakan, ulah para Brimob ini mengganggu peradilan. Selain itu, mengusik kemandirian hakim dan peradilan mengingat berkaitan erat dengan jaminan keamanan.
"Hal itu terjadi di lokasi persidangan yang pada akhirnya berpengaruh pada nuansa kemandirian hakim dan peradilan," katanya dalam keterangan, Kamis (16/2).
Menurutnya, kepolisian seharusnya bertugas memberikan keamanan dan pengamanan agar sidang berjalan kondusif. Karena itu, KY segera berkomunikasi dengan Polri dan membahas beberapa hal agar insiden serupa tidak terulang.
"Misalnya, pembatasan personel kepolisian yang tidak bertugas untuk pengamanan untuk hadir di persidangan, pembatasan penggunaan seragam kepolisian bagi pengunjung persidangan, dan sebagainya agar kesan intimidatif dapat terhindarkan," tuturnya.
"Suasana kondusif dan penghormatan terhadap persidangan akan mendorong kepercayaan publik terhadap penanganan suatu perkara," imbuhnya.
Puluhan pasukan Brimob menyanyikan yel-yel saat sidang tragedi Kanjuruhan berlangsung di PN Surabaya guna menyemangati koleganya yang menjadi terdakwa dalam kasus itu. Padahal, mereka mulanya bertugas menjaga persidangan.
Akibat kejadian ini, pengunjung, termasuk jaksa penuntut umum (JPU) dan beberapa pengacara terdakwa, kesulitan untuk mengakses ke dalam ruang sidang. Karenanya, para personel Brimob itu sempat ditegur petugas keamanan pengadilan dan
Ulah para anggota Brimob ini menjadi pemandangan ini baru yang pertama kali terjadi selama Tragedi Kanjuruhan disidangkan di PN Surabaya. Tindakan Brimob ini pun sempat ditegur hingga diusir petugas keamanan pengadilan.