Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan satu orang pejabat Mahkamah Agung (MA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pejabat dimaksud adalah Sekretaris MA, Hasbi Hasan.
Menanggapi informasi penetapan tersangka tersebut, juru bicara Komisi Yudisial (KY), Miko Ginting, menyatakan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan KPK kepada Hasbi Hasan. KY akan menunggu ekspose resmi dari KPK untuk memeriksa Hasbi.
"Ekspose resmi ini setidaknya bertujuan untuk memberikan penjelasan umum terkait konstruksi tindak pidana serta dugaan peran yang bersangkutan," kata Miko melalui keterangan tertulis, Jumat (12/5).
Miko menuturkan, informasi hasil ekspose tersebut penting bagi KY untuk mengkaji ada tidaknya aspek pelanggaran etik dan perilaku yang dilakukan Hasbi.
Meski menduduki jabatan struktural sebagai Sekretaris MA, Hasbi juga merupakan seorang hakim. Sehingga, pengawas etik dan perilaku Hasbi masih menjadi ranah KY.
"Jika benar yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ada bukti permulaan terjadi juga pelanggaran etik, maka KY akan menjalankan pemeriksaan etik terhadap yang bersangkutan," ujar Miko.
Proses etik tersebut menjadi rangkaian dari proses etik yang sebelumnya telah dijalankan KY terhadap rangkaian perkara ini. Meski demikian, imbuh Miko, proses etik termasuk pemeriksaan terhadap Hasbi akan mengikuti penegakan hukum yang sedang berjalan di KPK.
Miko memastikan, pihaknya tidak akan tergesa-gesa dalam melakukan tindak lanjut dan tetap menghormati proses hukum yang tengah berjalan di lembaga antikorupsi.
"Yang paling penting proses, baik dari sisi hukum dan etik, sedang berjalan dan saling menyesuaikan," tuturnya.
KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Mereka adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan pengusaha Dadan Tri Yudianto.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan penetapan tersangka ini didasarkan atas kecukupan alat bukti dalam penyidikan perkara tersebut.
"Benar, KPK telah tetapkan dua orang pihak sebagai tersangka, yaitu pejabat di MA dan seorang swasta," kata Ali melalui keterangan tertulis, Rabu (10/5).
KPK telah mencegah Dadan ke luar negeri sejak 12 Januari 2023. Sementara, Hasbi juga telah diajukan pencegahan untuk enam bulan mulai 9 Mei 2023 sampai dengan 9 November 2023.