Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily, menyoroti polemik label halal baru yang diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama (BPJPH Kemenag), lantaran dinilai mirip dengan simbol pewayangan. Ace mengatakan tidak ada yang salah dengan logo baru halal itu.
Menurutnya, makna halal sudah terkandung dalam logonya. Dia menilai tulisan itu tidak akan asing bagi mereka yang memahami jenis tulisan Arab.
"Bagi saya, yang terpenting tulisan Arab itu mengandung kata halal dan sudah terkandung dalam tulisan Arab yang bermakna itu. Sepengetahuan saya jenis tulisan itu dalam kaligrafi Arab termasuk dalam kategori khat kufi," ujar Ace kepada wartawan, Selasa (15/3).
Aceh menegaskan, bagi orang yang terbiasa membaca huruf Arab dengan berbagai jenisnya, tentu akan mudah untuk membacanya bahwa itu huruf Arab yang artinya halal. Tetapi bagi yang tak terbiasa membaca Arab, pasti teramat asing.
"Oleh karena itu, perlu disosialisasikan kepada masyarakat lebih luas soal logo tersebut," kata politisi Partai Golkar itu.
Terkait adanya anggapan Jawasentris karena bentuk logo seperti wayang, Ace tidak mempermasalahkan. Dia menganggap bentuk logo baru seperti itu mengadaptasi kearifan lokal.
"Soal memakanainya, tergantung cara kita memandangnya. Yang jelas bahwa pembuat logo ini memiliki tujuan huruf Arab halal ini mengadaptasi kearifan lokal yang dimiliki budaya bangsa kita," ungkapnya.
Anggota Komisi VIII DPR M. Husni mengatakan, pergantian label atau desain halal sekaligus memperkuat fungsi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag itu sendiri.
"Sebenarnya keberadaan BPJPH ini kan sudah lama, dan dengan adanya pergantian label atau desain halal baru ini menjadi tanda beralihnya sebagian fungsi MUI (Majelis Ulama Indonesia) ke BPJPH terkait sertifikasi halal. Pada akhirnya hal ini akan memperkuat fungsi dari BPJPH itu sendiri. Oleh karenanya saya sangat mengapresiasi itu," katanya, Senin (14/3).
Husni berharap, dengan beralihnya otoritas atau wewenang sertifikasi halal ke BPJPH itu akan memudahkan para pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dalam memperoleh sertifikat atau label halal. Pasalnya, selama ini mereka (para pelaku UMKM) terutama yang berada di daerah-daerah mengaku sulit mendapatkan sertifikat halal. Meskipun telah mengajukan permohonan sertifikasi.
"Namun tentu tidak mengurangi kualitas dari proses uji coba pemberian sertifikat halal," kata dia.
BPJPH Kemenag telah menetapkan label halal melalui Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal. Label halal dengan desain baru itu berlaku secara nasional.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, label tersebut secara bertahap akan menggantikan label Halal yang dikeluarkan oleh MUI. Pasalnya, sebagaimana ketentuan undang-undang, Sertifikasi halal diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas.