Polisi kembali menetapkan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Total Mabes Polri telah menetapkan 368 tersangka.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan sebanyak enam tersangka yang terdiri dari dua tersangka korporasi dan empat perorangan telah telah terbukti melakukan karhutla.
"Jadi enam perkara ini rinciannya empat tambahan tersangka perorangan dan dua untuk tersangka dari korporasi," ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/10).
Menurut Asep, sampai saat ini total tersangka telah mencapai 368 tersangka dari sebelumnya 362 tersangka.
Lebih lanjut Asep menjelaskan, dua korporasi yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut berada di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat.
"Pertama ditangani Polda Kalteng dengan inesail PT MPL, kedua dari Polda Kalimantan Barat penyidiknya menangani PT KSS," tuturnya.
Ditambahkan Asep, saat ini wilayah Palembang menjadi salah satu fokus penanganan karhutla karena kondisinya yang perlu ditangani segera. Ribuan personel telah diterjunkan untuk memadamkan titik api di sana.
“Penanganannya berkonsentrasi di Ogan Komering Ilir (OKI). Saat ini sudah sekitar 1.000 personel diterjunkan untuk memadamkan kebakaran di sana,” ucapnya.