close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Facebook
icon caption
Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Facebook
Nasional
Senin, 07 Januari 2019 22:00

Lagi, Ahmad Heryawan mangkir dari panggilan KPK

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik KPK.
swipe

Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) kembali tidak memenuhi agenda pemeriksaan untuk kedua kalinya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aher rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY) terkait pengetahuannya soal proses keluarnya rekomendasi soal proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi yang berujung praktik suap.

"Hingga sore ini, penyidik belum menerima informasi alasan ketidakhadiran saksi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/1).

Sebelumnya, ia juga diketahui sempat mangkir dari pemeriksaan KPK pada Kamis (20/12). 

Menurut Febri, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan sesuai alamat domisili Aher.

Atas ketidakhadiran tersebut, KPK akan memanggil kembali Heryawan untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, Febri belum bisa memastikan kapan Aher akan dipanggil kembali.

Febri sebelumnya mengungkapkan, KPK perlu memanggil Heryawan untuk mengetahui lebih jauh beberapa hal terkait rekomendasi perizinan proyek Meikarta.

"Kami merasa perlu memeriksa mantan gubernur tersebut, terkait apa yang dia lakukan pada saat yang bersangkutan masih aktif menjabat. Termasuk delegasi kewenangan dan juga proses atau aturan terkait dengan rekomendasi tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan setidaknya sembilan orang tersangka yang terdiri dari unsur pejabat dan PNS di Bekasi, serta pihak swasta. 

Mereka adalah Bupati non-aktif Bekasi periode 2017-2022 Neneng Hasanah Yasin (NNY), Kepala Dinas PUPR Bekasi Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi Sahat ‎MBJ Nahor (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi Dewi Tisnawati (DT) dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS), konsultan Lippo Group Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta pegawai Lippo Group Henry Jasmen (HJ).

Keempat tersangka dari unsur swasta tersebut saat ini sudah masuk tahap penuntutan dan disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat.

Kasus ini bermula dari Bupati Bekasi Neneng Hasanah dan kroni-kroninya yang diduga menerima hadiah atau janji suap dari pengusaha untuk memuluskan proses pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta seluas 774 hektar dengan total komitmen fee fase pertama proyek senilai Rp13 miliar melalui sejumlah Dinas. Namun, pemberian uang suap yang telah terealisasi untuk Bupati Bekasi dan kroni-kroninya yakni sekitar Rp7 miliar. 

img
Soraya Novika
Reporter
img
Sukirno
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan