Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan aksi peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kepala BNN Heru Winarko mengatakan, penyergapan dilakukan di dua kota, Kalimantan dan Medan dengan meringkus enam orang tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis (29/3), BNN hanya menghadirkan tiga tersangka, Khalidin (29), Bakhtiar (45), dan AH alias K (34). Tiga tersangka lainnya tidak dihadirkan karena salah satunya tengah menjalani perawatan akibat didor petugas BNN saat melawan, sedang dua lainnya meninggal di tempat.
Heru memaparkan, Khalid dan Bakhtiar merupakan komplotan yang tertangkap di Binjai, Medan, Sumatera Utara. Dari keduanya diperoleh 12 bungkus sabu dengan berat 20 kilogram (kg).
“Kedua ini adalah sindikat dari Aceh dan Medan. Kita amankan di Binjai, Medan sebanyak 13,6 kg atas nama Bakhtiar Jamil dan Khaliddin. Di sini kita amankan 12 bungkus kemasan sebesar 20 kg sabu,” ujarnya.
Tersangka Kumai yang ikut terciduk di Medan masih dirawat di RS Bhayangkara Medan. Sementara satu temannya asal Malaysia, berhasil dihimpun barang bukti 10 kg sabu. Menurut Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari, keduanya sudah masuk dalam daftar pencarian orang sejak 2017 lalu.
“Yang ditembak di Medan, sekarang masih di RS, itu adalah pemilik, karena dia bukan sekali ini saja. Dia sudah masuk DPO kita dari tahun lalu. Dia pernah membawa dan mengantar 80 kg pada Februari tahun lalu, setelah itu juga ada kurang lebih 20 kg,” tuturnya.
Sedangkan satu tersangka berinisial K ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat. Nama tersangka dirahasiakan dengan alasan sampai saat ini BNN masih terus melakukan operasi di lapangan. Dari tersangka diperoleh barang bukti 2 kg sabu dan 30.151 butir ekstasi. Menurut Heru, pelaku menggunakan jalur darat untuk meloloskan aksinya.
“Di mana dari dua tersangka ini masuk lewat Sanggau, lewat darat. Karena tahun lalu kami ikat lewat perairan, lalu ini bergeser,” ucapnya.
Dalam melancarkan aksinya, tersangka masih menggunakan modus serupa, yaitu berkendara dan menyembunyikannya di bawah jok mobil. Hal tersebut memudahkan pihak BNN mendeteksi modus dari para tersangka.
Para tersangka dijerat pasal berlapis UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.