Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardana. Sedianya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kuota impor ikan 2019.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RSU (Risyanto Suanda), Direktur Utama Perum Perindo,” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (31/10).
Indrasari diketahui sudah dua kali diperiksa lembaga antirasuah. Namun demikian, untuk kasus yang berbeda. Pada pemeriksaan pertama, KPK memeriksa Indrasari untuk penyelidikan kasus dugaan suap terkait izin impor bawang putih 2019 yang menjerat anggota DPR RI dari PDI Perjuangan periode 2014-2019 I Nyoman Dhamantra.
Selain Indrasari, kata Febri, penyidik KPK juga memanggil seorang supervisor Divisi Sales Perum Perindo, Jeri Srinur Eka. Jeri akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka yang sama. Dalam perkara ini, Risyanto diduga kuat telah memberi izin kepada PT Navy Asra Sejahtera (NAS).
Izin itu, lanjut Febri, diberikan untuk mengambil jatah impor ikan Perum Perindo dengan kuota sebanyak 250 ton. Izin ini pun telah disetujui Kementerian Perdagangan. Padahal, PT NAS sebetulnya masuk dalam daftar hitam atau blacklist sejak 2009. Itu karena PT NAS telah melakukan impor ikan melebihi kuota yang ditetapkan.
Atas izin tersebut, Mujib Mustofa selaku Direktur PT NAS diwajibkan membayar kuota impor ikan itu sebesar US$30.000. Kemudian, Mujib juga diminta untuk menyerahkan uang tersebut kepada salah satu rekannya yakni Adhi Susilo.
Kendati mendapat jatah impor sebanyak 250 ton, PT NAS menyimpan jatah tersebut di gudang es milik Perum Perindo. Hal itu dilakukan untuk mengelabui otoritas dengan merekayasa seolah-olah yang melakukan impor ialah Perum Perindo.
Tak hanya itu, Risyanto bahkan menawarkan kembali jatah kuota impor ikan terhadap Mujib sebesar 500 ton pada 16 September 2019. Saat itu, Mujib menyanggupi tawaran tersebut dan langsung menyusun daftar kebutuhan impor ikan yang diinginkan.
Atas perjanjian tersebut, Risyanto dan Mujib menyepakati adanya commitment fee sebesar Rp1.300 untuk setiap kilogram ikan Frozen Pacific Mackarel yang diimpor. Karena itu, KPK menetapkan Risyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap kuota impor ikan bersama Mujib Mustofa pada Selasa (24/9).
Atas perbuatannya, Mujib Mustofa disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan Risyanto Suanda, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Dalam menangani perkara itu, KPK telah mencekal dua orang yakni Advisor K-Value Managing Partner Cana Asia Likited Desmon Previn, dan seorang wiraswasta Richard Alexander Anthony. Keduanya dicekal untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan kedepan terhitung sejak Rabu (26/9).