Polri kembali memperbaharui data perusahaan yang terjerat kasus kebakaran lahan dan hutan (karhutla). Total ada empat perusahaan yang ditetapkan jadi tersangka baru kasus karhutla.
"Sampai hari ini sudah 17 korporasi ditetapkan tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra kepada wartawan di Gedung Humas Polri, Jakarta, Senin (21/10).
Sebelumnya, ada 13 yang ditetapkan sebagai tersangka kasus karhutla, di antaranya PT Putra Sari Lestari, PT Dewa Sawit Persada, PT Mega Anugerah Sawit, PT Adei Plantation, PT Sumber Sawit Sejahtera, PT Hutan Bumi Lestari, dan PT Monrad Intan Barakat.
Menurut Asep, dalam kasus karhutla tersangka perorangan masih mendominasi. "Untuk tersangka perorangan sampai saat ini sudah mencapai 345 orang," ucapnya.
Ditambahkan Asep, dari ratusan tersangka tersebut, sudah 69 kasus telah berstatus tahap II. Artinya, barang bukti dan tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dan akan segera disidangkan.
"Kemudian 92 kasus telah tahap I (dilimpahkan ke jaksa penuntut umum), sementara 147 kasus masih dalam tahap sidik," ujar Asep.