Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) melakukan penangkapan terhadap aktor Gary Iskak karena keterlibatannya dalam penggunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Ia ditangkap di daerah Pasir Putih, Bandung, pada Senin (23/5) malam.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo mengatakan, penangkapan tidak hanya dilakukan terhadap Gary, tetapi juga empat orang lainnya. Adapun keempat rekannya yang lain berinisial TR, DW, AR, dan perempuan berinisial SP.
“(Gary Iskak) ditangkap tadi malam sekitar jam 18 di sebuah rumah di Pasir Putih bersama empat orang yang lain,” kata Tompo kepada Alinea.id, Selasa (24/5).
Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti dari penangkapan tersebut, yakni alat hisap bong, korek yang digunakan untuk menyalakan panas narkoba yang akan dihisap, dan narkoba yang tersisa dan berhamburan di sana.
“Barang bukti yang diperoleh ada alat hisap bong, korek, dan sisa pemakaian,” ujar Tompo.
Polisi sudah melakukan tes urine kepada kelima orang tersebut. Hasilnya, baik Gary Iskak maupun empat rekan lainnya positif sabu.
“Hasil lab positif menunjukkan positif metamfetamin (sabu-sabu),” ucap Tompo.
Ini bukan kali pertama, Gary pernah divonis delapan bulan kurungan penjara dan denda Rp1 juta subsider kurungan satu bulan atas kepemilikan barang psikotropika jenis shabu-shabu. Vonis itu dinyatakan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada 25 Mei 2008.